Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden agar Tetapkan Provinsi Papua Tengah

Kompas.com - 10/08/2011, 02:14 WIB

Jakarta, Kompas - Setelah 12 tahun tertunda, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta segera menetapkan Provinsi Papua Tengah. Tak ada alasan bagi pemerintah kembali menunda penetapan provinsi itu, apalagi pemerintah telah menetapkan Provinsi Papua Barat.

Hal tersebut dikatakan perwakilan Masyarakat Papua Tengah saat menyampaikan aspirasi ke kantor Kompas di Jakarta, Selasa (9/8). Mereka datang ke Kompas sembari menunggu diterima Presiden untuk beraudiensi mengenai Provinsi Papua Tengah.

”Penetapan Provinsi Papua Tengah 12 tahun terganjal kepentingan pejabat di Papua dan di pusat. Ini kali keenam kami ke Jakarta untuk bertemu Presiden, tetapi sampai sekarang belum direspons,” kata Koordinator Masyarakat Papua Tengah di Jakarta, Alof St Rumayomi.

Alof mengatakan, sebanyak 35 orang dari Masyarakat Papua Tengah yang datang ke Jakarta mengancam akan tidur di depan Istana jika Presiden tidak mau menerima mereka. Bahkan mereka mengancam akan keluar dari NKRI jika Presiden menolak tuntutan mereka.

Tuntutan tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 327/M Tahun 1999 mengenai pemekaran wilayah Irian Jaya menjadi tiga bagian, yaitu Provinsi Irian Jaya, Irian Jaya Barat, dan Irian Jaya Tengah. Keppres yang dikeluarkan pada 5 Oktober 1999 ini merupakan realisasi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 mengenai pembentukan wilayah daerah Provinsi Irian Jaya Barat dan Irian Jaya Tengah.

”Saat pemerintah mengumumkan pemekaran (di Irja) pada 1999, mengapa yang muncul (ditetapkan menjadi provinsi) hanya Papua Barat. Papua Tengah bagaimana?” ujar Jacob Rumpaious, anggota Legiun Veteran RI dari Papua Tengah.

Tokoh adat Papua Tengah, Obed Ansek, mengatakan, pemekaran merupakan salah satu cara untuk memperpendek jangkauan pusat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (ika)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com