Jakarta, Kompas -
Hal tersebut dikatakan perwakilan Masyarakat Papua Tengah saat menyampaikan aspirasi ke kantor
”Penetapan Provinsi Papua Tengah 12 tahun terganjal kepentingan pejabat di Papua dan di pusat. Ini kali keenam kami ke Jakarta untuk bertemu Presiden, tetapi sampai sekarang belum direspons,” kata Koordinator Masyarakat Papua Tengah di Jakarta, Alof St Rumayomi.
Alof mengatakan, sebanyak 35 orang dari Masyarakat Papua Tengah yang datang ke Jakarta mengancam akan tidur di depan Istana jika Presiden tidak mau menerima mereka. Bahkan mereka mengancam akan keluar dari NKRI jika Presiden menolak tuntutan mereka.
Tuntutan tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 327/M Tahun 1999 mengenai pemekaran wilayah Irian Jaya menjadi tiga bagian, yaitu Provinsi Irian Jaya, Irian Jaya Barat, dan Irian Jaya Tengah. Keppres yang dikeluarkan pada 5 Oktober 1999 ini merupakan realisasi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 mengenai pembentukan wilayah daerah Provinsi Irian Jaya Barat dan Irian Jaya Tengah.
”Saat pemerintah mengumumkan pemekaran (di Irja) pada 1999, mengapa yang muncul (ditetapkan menjadi provinsi) hanya Papua Barat. Papua Tengah bagaimana?” ujar Jacob Rumpaious, anggota Legiun Veteran RI dari Papua Tengah.
Tokoh adat Papua Tengah, Obed Ansek, mengatakan, pemekaran merupakan salah satu cara untuk memperpendek jangkauan pusat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.