Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Tolak SPJ Lima Kepala SMP Negeri

Kompas.com - 10/08/2011, 12:35 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) lima SMP Negeri di Jakarta, yaitu SMPN 190, SMPN 95, SMPN 84, SMPN 67 dan SMPN 28. Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri mengatakan, penolakan tersebut karena lima kepala SMPN tersebut dianggap tidak memenuhi tuntutan yang diminta oleh ICW sebagai pemohon.

Menurut Febri, posisi ICW sebagai pemohon informasi tetap pada pendiriannya menuntut lima SMP Negeri tersebut memberikan salinan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) tahun 2007 sampai 2009, SPJ beserta seluruh kuitansinya. Sementara pada hari ini, sekolah yang diminta menyerahkan SPJ tersebut hanya memberikan rekapitulasi penggunaan anggaran di SMP Terbuka yang menginduk kepada lima SMP Negeri tersebut.

"SPJ itu harus disertai kuitansi. Dari segi fisik saja saya meragukan," kata Febri, Rabu (10/8/2011).

Ia menambahkan, menyerahkan SPJ penggunaan dana BOS dan BOP adalah kewajiban hukum dari kepala sekolah dan dinas pendidikan. Jika tetap tidak atau belum dipenuhi, maka mal administrasi masih terjadi. Untuk itu, Febri meminta Komisi Informasi Pusat untuk terus mengawal sengketa ini dengan menjadwal ulang pertemuan antara lima kepala SMPN Negeri dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta setelah SPJ yang diminta oleh ICW dapat dilengkapi.

"Lebih baik semua serentak diserahkan. Lima kepala sekolah itu harus memberikan SPJ dan salinan APBS tahun 2007 sampai 2009 secara lengkap. Karena jika kami menerima, itu akan membuat preseden buruk terhadap Undang-undang nomor 14 tahun 2008," ujar Febri.

Febri menyesalkan pihak termohon yang tidak memahami dengan baik apa yang dimaksud dalam amar putusan Komisi Informasi Pusat. "Seharusnya mereka membaca dengan baik. KIP dan Ombudsman itu lembaga negara, jika mereka tidak mau memberikan SPJ itu, berarti kepala dinas dan lima kepala SMPN itu sama dengan tidak menghargai negara ini," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Usman Abdhali Watik mengatakan, dalam sengketa ini pihaknya hanya bertugas sebagai penengah. Segala keputusan ia serahkan kepada kedua pihak yang bersengketa.

"Kami dalam hal ini cukup memberikan saran agar dokumen itu dilengkapi," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Staf Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Lardi mengatakan, saat ini pihaknya masih mempelajari amar putusan Komisi Informasi Pusat yang menetapkan SPJ penggunaan dana BOS dan BOP adalah merupakan informasi yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat. "Kami masih belajar dan kami pastikan tidak ada masalah dengan SPJ lima SMP Negeri tersebut," ujarnya.

Namun demikian, lima kepala SMP Negeri kembali tidak bersedia menjawab pertanyaan para wartawan. Setelah diputuskan bahwa pertemuan selesai dengan penolakan ICW untuk menandatangani berita acara serah terima rekapitulasi anggaran SMP Terpadu yang mereka serahkan, lima kepala SMP Negeri tersebut nampak kecewa dan langsung meninggalkan ruang pertemuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com