Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR Tak Termasuk dalam Zakat

Kompas.com - 14/08/2011, 17:07 WIB

Tanya: Assalammu’alaikum. Mohon informasi apakah memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pembantu yang bekerja di rumah bisa dimasukkan sebagai zakat? Terima kasih. (Ratna Wardani - Jakarta)

Jawab: Wa’alaikumsalam. Ibu Ratna, pesangon dan THR merupakan kewajiban yang harus ditunaikan Ibu kepada pembantu Ibu. Oleh karena itu, tidak bisa dimasukkan atau dianggap sebagai zakat. Akan tetapi, apabila Ibu ingin memberikan zakat kepada pembantu Ibu, Ibu bisa lakukan di luar pemberian pesangon dan THR, betul-betul diniatkan untuk pembayaran zakat. Demikian penjelasan yang dapat diberikan. Semoga dapat dimengerti.

(Rumah Zakat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com