Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Daerah di Sumut Diminta Ajukan Nama Guru

Kompas.com - 31/08/2011, 23:53 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak 12 daerah di Sumatra Utara diminta segera mengajukan nama-nama guru di daerahnya masing-masing untuk mendapat tunjangan fungsional tahun 2011.

Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut Bahauddin Manik, di Medan, Rabu (31/8/2011) mengatakan, sampai saat ini ada 12 daerah di Sumut belum juga mengirimkan Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) yang diajukan untuk tunjangan fungsional guru tahun 2011.

"Akibatnya, sebagian daerah itu dipastikan akan mengalami keterlambatan dalam pencairan dana tunjangan fungsional tersebut," katanya.

"Hingga saat ini masih ada 12 kabupaten/kota yang belum menyampaikan DPA tunjangan fungsional guru, sehingga pihaknya tidak bisa mencairkannya ke bagian keuangan Pemprov Sumut," katanya.

Ia mengatakan pihaknya sudah berupaya meminta 12 daerah tersebut untuk mengirimkan daftar penggunaan anggaran untuk tunjangan fungsional guru, namun hingga bulan Agustus ini ke-12 daerah ini belum juga mengirimkannya.

Ke-12 daerah tersebut diantaranya Medan, Pematang Siantar dan kabupaten Karo. Disdik Sumut juga telah berupaya untuk mendatangi langsung daerah yang terlambat mengajukan DPA guru penerima tunjangan tersebut.

"Kami sudah menegur langsung kabupaten/kota yang hingga kini belum mencairkan dana insentif yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belajana daerah atau APBD Sumut," katanya.

Ia mengatakan ke-12 daerah ini belum mengajukan Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) sejak Januari sampai sekarang untuk insentif guru senilai Rp 60.000 per bulan.

Tunjangan fungsional ini diberikan kepada guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi melalui sertifikasi. Untuk Sumut sendiri terdapat kuota sebanyak 16.580 guru untuk memperoleh tunjangan fungsional ini tersebut.

"Kami sangat mengharapkan 12 daerah ini bisa segera mengusulkan DPA sehingga tidak tertinggal dengan daerah lainnya yang saat ini sudah diproses di bagian keuangan dan tinggal menunggu pencairan tunjangannya saja," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com