Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Swasta Tak Terlindungi

Kompas.com - 02/09/2011, 19:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kondisi kerja guru-guru swasta di Indonesia masih memprihatinkan. Para guru swasta umumnya mendapat gaji di bawah upah minimum daerah tanpa memiliki jaminan sosial tenaga kerja. Padahal, memperbaiki kondisi kerja guru yang baik berarti memperbaiki juga kondisi belajar anak-anak bangsa.

 

"Sebagian besar guru swasta menggantungkan nasibnya pada dukungan dana masyarakat yang rata-rata berpenghasilan terbatas. Pemerintah selama ini cuma memberi subsidi, yang tetap belum dapat mengangkat kondisi kerja guru swasta. Beda dengan guru PNS yang serba terjamin," kata dari M Fatah Yasin, Koordinator Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) yang dihubungi dari Jakarta, Jumat (2/9/2011).

 

Kondisi kerja guru swasta saat ini mayoritas bekerja di sekolah yang didukung masyarakat tidak mampu/miskin. Gaji guru swasta berkisar Rp 150.000 sampai Rp 700.000 per bulan.

Guru swasta tidak memiliki jaminan sosial tenaga kerja, baik untuk memberikan perlindungan pelayanan kesehatan bagi diri dan keluarganya, serta tidak memiliki uang pensiun. Mereka pun rentan mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh penyelenggara pendidikan.

 

Benny Surahmawan, pengurus PGSI Ponorogo, Jawa Timur, mengatakan, dirinya yang merupakan guru tetap yayasan di SMK swasta di Ponorogo hanya mendapat gaji Rp 500.000 per bulan. Tunjangan fungsional dari pemerintah sebesar Rp 250.000 per bulan.

 

Fatah mengatakan, ada sekitar 700.000 guru swasta. Semestinya pemerintah memperjuangkan supaya gaji guru ini layak.

PGSI menuntut supaya pemerintah memberikan jaminan sosial tenaga kerja yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, serta jaminan perawatan kesehatan diri dan keluarganya. 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com