Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Multitafsir Transisi UI Picu Persoalan

Kompas.com - 05/09/2011, 12:24 WIB

DEPOK, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE-UI), Emil Salim mengatakan, selama lebih dari satu dekade, tepatnya sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 152 tahun 2000 diterbitkan, UI tumbuh dan berkembang sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang menyelenggarakan pendidikan tinggi berasaskan kemandirian moral untuk membangun perguruan tinggi sebagai kekuatan moral dalam pembangunan masyarakat yang demokratis dan mampu bersaing global.

Berwawasan global guna mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni. Organisasi UI yang terdiri dari Majelis Wali Amanat (MWA) sebagai organ universitas yang mewakili kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat, dan kepentingan universitas beranggotakan 21 orang.

"21 orang tersebut terdiri dari 11 wakil Senat Akademik UI (SAU) yang dipilih oleh SAU, seorang unsur karyawan universitas, seorang yang mewakili mahasiswa, dan seorang yang mewakili unsur rektor yang tidak dapat dipilih sebagai ketua dan memiliki hak suara dalam hal menyangkut kinerja rektor dan pemilihan rektor," kata Emil, yang juga menjabat Ketua MWA UI, dalam orasi ilmiah yang disampaikan di hadapan beberapa Guru Besar UI dan sivitas akademika UI, di Auditorium FE-UI, Depok, Jawa Barat, Senin (5/9/2011).

Ia menambahkan, organisasi UI juga terdiri dari lima orang yang bertanggung jawab kepada MWA. Senat Akademik yang terdiri dari rektor dan wakil rektor, dekan fakultas dan ketua program pascasarjana, wakil Guru Besar, wakil dosen bukan guru besar, dan kepala perpustakaan universitas. Dewan Guru Besar yang mencakup seluruh Guru Besar UI dan pimpinan universitas yang terdiri dari rektor dan dibantu oleh beberapa wakil rektor.

"Rektor UI itu diangkat dan diberhentikan oleh MWA melalui pemilihan dengan suara yang dimiliki Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) sebanyak 35 persen dan sisanya 65 persen dibagi rata kepada setiap anggota lainnya. Calon rektor diajukan oleh Senat Akademik kepada MWA melalui proses pemilihan. Tampak dengan jelas sifat demokratis dengan pola check and balances selama sepuluh tahun UI memiliki dua masa kerja, MWA dan Rektor," tambahnya.

Emil menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Maret 2010 telah membatalkan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) setelah menguji Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Nomor 9 tahun 2009 tentang BHP. Sebagai implikasi dari keputusan MK tersebut, lahirlah PP Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang pada beberapa pokok pembahasannya menjelaskan bahwa pengelolaan pendidikan yang dilakukan UI masih tetap berlangsung sampai dilakukan penyesuaian pengelolaannya berdasarkan PP ini.

Selanjutnya, penyesuaian pengelolaan dilakukan paling lama tiga tahun sebagai masa transisi sejak PP tersebut menjadi UU. UI ditetapkan sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah dan aturan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Presiden. PP Nomor 152 tahun 2000 tentang penetapan UI sebagai BHMN masih tetap berlaku sepanjang dimaknai sebagai fungsi penyelenggara pendidikan tinggi yang tidak bertentangan dengan PP ini dan peraturan perundang-undangan sesudah masa transisi.

"Nampaknya, pasal-pasal tentang masa transisi ini menimbulkan multitafsir antara pendapat hukum Rektorat dengan penasihat hukumnya didukung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi di satu pihak dengan pendapat hukum yang diperoleh MWA, Dewan Guru Besar UI dan Dewan Guru Besar Fakultas Hukum UI yang secara khusus diminta legal opinionnya oleh MWA untuk mengatasi kemelut tafsir ini," ujar Emil.

Berdasarkan pendapat hukum yang diterimanya, sambung Emil, seharusnya masa transisi sekarang ini hingga dikeluarkannya Peraturan Presiden tentang Status Perguruan Tinggi UI dan Keputusan Mendiknas tentang Statuta UI, maka tata kelola UI dan organ-organ UI masih mengikuti PP Nomor 152 tahun 2010.

"Sementara itu, Rektor (UI) telah melaksanakan perubahan organ-organ di dalam UI sesuai PP nomor 66 tahun 2010 tanpa menunggu diterbitkannya payung hukum tentang status UI maupun Statuta UI yang menjadi landasan tata kelola UI," paparnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah pagi tadi, Guru Besar Fakultas Hukum UI Hikmahanto Juwana mengungkapkan, ada beberapa hal yang harus dirumuskan dan didiskusikan bersama di internal UI. Ia menekankan pada status BHMN UI.

"Sekarang yang terpenting, bagaimana seluruh pihak bisa duduk bersama. Membicarakan UI sebagai BHMN beserta tata pamongnya. Selama ini kan yang dinilai tidak melibatkan MWA, Dewan Guru Besar. Harus dirumuskan, ke depannya mau dikemanakan," ujar Hikmahanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com