Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diknas Siap Fasilitasi Kisruh di UI

Kompas.com - 06/09/2011, 14:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan Nasional berpandangan Universitas Indonesia telah memiliki prosedur dan tata cara pemberian gelar doktor honoris causa atau doktor kehormatan.

Namun, terkait adanya silang pendapat antara Rektor UI Gumilar Rusliwa Soemantri dengan sejumlah guru besar, Menteri Pendidikan Nasional M Nuh mengatakan, jika dibutuhkan, kementeriannya siap menjadi penengah.

"Kementerian dengan senang hati memfasilitasi dan menjembatani adanya perbedaan tersebut," kata Nuh kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/9/2011). Nuh mengatakan, silang pendapat mengenai pemberian gelar doktor kehormatan kepada Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul Aziz al-Saud adalah murni persoalan akademis.

Mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) ini mengaku yakin bahwa UI dapat menyelesaikan persoalan ini. Ketika ditanya mengenai pencabutan gelar doktor kehormatan yang diberikan UI kepada Raja Abdullah, Nuh mengatakan, hal tersebut hanya bisa dilakukan oleh pihak yang memberikannya.

Nuh juga membantah bahwa dirinya melakukan pertemuan dengan Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Emil Salim sebelum yang bersangkutan menyampaikan orasi ilmiah di hadapan ratusan sivitas akademika di Gedung Fakultas Ekonomi, Kampus UI, di Depok, Jawa Barat, Senin mengenai keprihatinan terhadap tata kelola universitas.

Sebelumnya, Nuh, dan juga Sekretaris Kabinet Dipo Alam dilaporkan melakukan pertemuan, Minggu (4/9/2011). "Tidak. Kapan saya datang? Justru jauh sebelumnya, saya menerima Pak Emil dan Pak Purnomo Prawiro (Ketua Wali Amanat UI). Sebelumnya lagi juga saya ketemu Pak Rektor UI," kata Nuh.

Pemberian gelar doktor kehormatan kepada Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul Aziz al-Saud menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan internal UI. "Sebagai orang UI, saya malu," tegas Prof Harkristuti Harkrisnowo, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Duka kita atas pemancungan Ruyati belum cair, lalu akademisi memberi gelar doktor kehormatan atas nama kemanusiaan. Ini maksudnya apa?" sergah guru besar bidang hukum UI itu.

Pakar komunikasi UI, Ade Armando, mengatakan, pemberian gelar itu memprihatinkan dan mengabaikan nurani bangsa karena sang raja tak punya prestasi apa pun dalam tiga kriteria yang dikemukakan Rektor UI, yakni bidang perdamaian global, kemanusiaan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi .

"Arab Saudi memiliki catatan sangat buruk dalam hal perlindungan atas hak-hak asasi manusia, tidak memiliki catatan membanggakan dalam hal perkembangan ilmu pengetahuan, dan bahkan dikenal sebagai pendukung penyebaran ajaran Islam yang eksklusif, tidak toleran, dan anti-keberagaman," tandas Ade.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com