Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Opsi untuk UI

Kompas.com - 15/09/2011, 05:04 WIB

Jakarta, Kompas - Mengatasi kemelut yang terjadi di Universitas Indonesia, Kementerian Pendidikan Nasional menawarkan tiga opsi penyelesaian. Universitas Indonesia diharapkan bisa menyelesaikan persoalan yang dihadapinya secara internal dan berakhir baik.

”Kami yakin, Universitas Indonesia bisa menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh di Jakarta, Rabu (14/9).

Sebelumnya, pada Selasa (13/9) malam, bertempat di Kementerian Pendidikan Nasional, dilakukan pertemuan hingga sekitar pukul 23.30. Pertemuan tersebut dihadiri tokoh-tokoh penting Universitas Indonesia (UI), antara lain Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI Purnomo Prawiro, Emil Salim, Miranda Swaray Goeltom, Adnan Buyung Nasution, Arifin Suriatmaja, dan Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri. Hadir pula para wakil rektor dan semua dekan dari seluruh fakultas di UI, serta perwakilan mahasiswa.

Dari hasil pertemuan tersebut dihasilkan tiga opsi, yakni memperpanjang periode MWA hingga pemilihan rektor selesai. Opsi kedua, mempercepat pemilihan rektor yang akan tetap dipilih MWA. Adapun opsi ketiga, membentuk organ baru, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 mengenai masa transisi. Organ baru ini artinya tidak ada MWA, tetapi dewan pertimbangan, dewan pengawas, dan senat universitas.

Mendiknas Mohammad Nuh menegaskan bahwa dirinya tidak mau memaksa dan lebih baik menawarkan tiga pilihan alternatif. Jika hanya memberikan satu pilihan, dikhawatirkan akan dianggap sebagai instruksi dan justru akan memunculkan masalah baru.

”Tiga pilihan tersebut untuk memberikan kesempatan pada perguruan tinggi bisa menyelesaikan masalahnya sendiri,” tutur Mendiknas.

Tidak akan mogok

Mendiknas menegaskan, Kementerian Pendidikan Nasional tidak menyalahkan atau berpihak pada siapa pun dalam kasus ini. Adapun soal masa transisi setelah status badan hukum milik negara (BHMN) yang berakhir, ada payung hukum Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010.

”Jika mengacu pada peraturan tersebut, MWA UI habis Januari 2012. Adapun soal tata kelola keuangannya, harus menyesuaikan dengan Badan Layanan Umum (BLU),” tutur Mendiknas.

Mendiknas Mohammad Nuh juga meminta pihak-pihak di luar UI dan MWA yang tidak berkepentingan tidak ikut campur masalah ini.

Saat berada di Istana Kepresiden, Jakarta, Rabu, Mendiknas Muhammad Nuh menegaskan bahwa pihaknya sudah berbicara dengan sivitas akademika Universitas Indonesia dan semua sepakat untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar. Karena itu, tidak akan ada lagi pemogokan yang dilakukan oleh pekerja, dosen, dan mahasiswa UI.

Sebelumnya, sejumlah pekerja UI melakukan aksi mogok kerja, menuntut perbaikan iklim di UI. (LUK/ELN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com