Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PENDIDIKAN

Fakultas Hukum UGM Kembangkan Pendidikan Hukum Klinis

Kompas.com - 21/09/2011, 10:05 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta akan mengembangkan pendidikan hukum klinis sebagai suatu program pengajaran yang didasarkan pada metode yang interaktif dan reflektif. Hal itu dikatakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Marsudi Triatmodjo di Yogyakarta, Selasa (20/9/2011).

"Pendidikan hukum klinis berisi pengetahuan, nilai, dan keahlian praktis yang membuat mahasiswa mampu untuk memberikan pelayanan hukum dan menciptakan keadilan sosial," jelas Marsudi.

Menurut dia, metode pendidikan hukum klinis merupakan terobosan baru yang diperlukan untuk memastikan bahwa setiap sarjana hukum akan memiliki keterampilan dalam menerapkan ilmu hukum sesuai dengan permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat sesuai dengan acuan dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

"Pendidikan hukum klinis dirancang dengan tiga pilar utama, yakni komponen perencanaan, pengalaman, dan refleksi," katanya.

Komponen perencanaan menitikberatkan pada penguasaan dasar-dasar teori hukum, pemahaman strategi dalam pelayanan hukum, dan mempertimbangkan berbagai permasalahan hukum yang terjadi.

Sementara itu, komponen pengalaman menitikberatkan pada metode untuk memastikan mahasiswa terasah dan terlatih dalam menerapkan keahlian beracara dan melakukan berbagai kegiatan praktis lainnya yang pada prinsipnya mendekatkan mahasiswa pada persoalan hukum yang nyata.

Komponen refleksi menekankan pada melatih mahasiswa agar mampu melakukan refleksi atas berbagai pengalaman yang mereka dapat selama di lapangan dan melakukan evaluasi terhadap kinerja yang dilakukan dengan dipandu oleh dosen pembimbing.

"Kehadiran pendidikan hukum klinis tersebut diharapkan dapat memberikan pengalaman kepada mahasiswa untuk bekerja secara langsung di bawah bimbingan institusi mitra baik di pengadilan, kepolisian maupun kejaksaan dengan kasus nyata yang ada di masyarakat," kata Marsudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com