”Sanksi itu bisa berupa pengurangan jam mengajar atau penundaan, bahkan penghentian tunjangan profesi,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Syawal Gultom, Jumat (23/9), di Jakarta.
Menurut Syawal Gultom, tunjangan profesi adalah tunjangan atas prestasi. Artinya, sertifikasi tidak berlaku selamanya. ”Tetap harus ada evaluasi penilaian kinerja,” ujarnya.
Namun, sanksi bagi guru yang tidak kompeten selama dua tahun belum akan diberlakukan tahun depan. Ini disebabkan belum ada regulasi yang mengatur tentang hal itu. Syawal memperkirakan regulasi yang akan berbentuk peraturan menteri pendidikan nasional (permendiknas) atau peraturan pemerintah itu akan ditetapkan 2012.
Kepala Pengembangan Profesi Pendidik di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidik dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemdiknas Unifah Rosyidi menambahkan, penilaian kinerja yang pertama belum menilai kompetensi guru, tetapi baru berupa tahap refleksi diri hasil kerja guru. Proses ini dilakukan sendiri oleh guru melalui fasilitas online di situs khusus penilaian kinerja Kemdiknas.
Untuk tahap awal, lanjut Unifah, guru yang mendapat nilai tidak baik tidak akan langsung dipotong atau dihentikan tunjangan profesinya. ”Itu juga bukan semata-mata salah guru, tetapi proses perekrutan guru pada zaman dahulu. Ada guru yang tidak pernah dapat pelatihan apa pun,” ujarnya.
Jika sistem penilaian kinerja sudah sempurna, pemberian sanksi itu akan diberlakukan seiring perbaikan mutu guru. Jika dalam dua tahun kompetensi guru tak kunjung membaik, segala bentuk sanksi akan diberlakukan hingga guru menunjukkan perbaikan mutu. ”Kalau masih tak ada peningkatan, akan dikembalikan ke dinas dan dianggap tidak layak jadi guru,” kata Unifah.
Berdasarkan data Kemdiknas, dari sekitar 2,8 juta guru, sekitar 870.000 di antaranya telah lulus sertifikasi. Adapun 1,8 juta lainnya dalam proses dan belum mengajukan sertifikasi.