Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewajiban Mengajar 27,5 Jam Ditentang

Kompas.com - 26/09/2011, 08:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Usulan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menambah jam mengajar tatap muka guru dari 24 jam menjadi 27,5 jam per minggu meresahkan para guru. Ini disebabkan guru sulit memenuhi kewajiban tersebut.

Hanya sekitar 30 persen guru yang bisa memenuhi kewajiban itu, yakni guru mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika yang jadwal pelajarannya sekitar 24 jam per minggu. Sementara itu, guru mata pelajaran Kesenian, Olahraga, atau Agama tidak mungkin memenuhi kewajiban tatap muka 27,5 jam per minggu.

”Bukannya guru tidak mau, tetapi memang tidak bisa dengan sistem pelajaran yang sekarang. Jadi, kesalahannya bukan pada guru,” kata Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo, Minggu (25/9/2011).

Ia menyesalkan munculnya usulan itu karena hanya akan meresahkan para guru. Ia memperkirakan, dari sekitar 2,7 juta guru di Indonesia, hanya sekitar 30 persen yang bisa memenuhi kewajiban itu.

Dari sisi aturan pun sebenarnya usulan penambahan jam mengajar guru itu melanggar Undang-Undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 tentang Guru dan Dosen. Ini disebabkan di dalam ketentuan itu disebutkan bahwa jam wajib mengajar guru adalah 24 jam per minggu.

Dikaji ulang

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan Nasional Syawal Gultom juga meminta agar ketentuan jam mengajar guru itu dikaji ulang. Ketentuan 24 jam per minggu saja sudah sangat sulit karena ketentuannya guru harus tatap muka di ruang kelas.

Selain jam mengajar selama 24 jam per minggu, guru juga dituntut melakukan penelitian tindakan di ruang kelas serta merancang dan mengevaluasi proses pembelajaran. Syawal menilai, seharusnya proses sebelum dan setelah mengajar di ruang kelas itu juga dimasukkan dalam ketentuan 24 jam mengajar itu.

”Mulai dari persiapan materi hingga evaluasi hasil belajar seharusnya bisa. Namun, yang ada di dalam undang-undang itu betul-betul harus 100 persen mengajar di depan kelas,” ujarnya.

Menurut Sulistiyo, guru seharusnya tidak dibebani persoalan administrasi dan harus memperoleh perlakuan khusus untuk mengembangkan profesinya. Guru juga tidak bisa diperlakukan sama dengan dosen di perguruan tinggi. Apalagi, mengingat sebagian besar guru belum bergelar S-1. Data Kemdiknas menunjukkan, terdapat 1,5 juta guru (55,19 persen) yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-4, dan sebagian besar di antaranya adalah guru sekolah dasar. (LUK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkini Lainnya

Cerita Novika, Alumnus UGM Jadi Penyuluh Pertanian di Daerah 3T

Cerita Novika, Alumnus UGM Jadi Penyuluh Pertanian di Daerah 3T

Edu
Kisah Pak Theo, Guru yang Mengajar Anak Suku Moskona di Teluk Bintuni, Papua Barat

Kisah Pak Theo, Guru yang Mengajar Anak Suku Moskona di Teluk Bintuni, Papua Barat

Edu
Profil Wamildan Tsani Panjaitan, Dirut Baru Garuda yang Lulusan Tanus  dan AAU

Profil Wamildan Tsani Panjaitan, Dirut Baru Garuda yang Lulusan Tanus dan AAU

Edu
BRIN Beri Beasiswa Program Degree By Research bagi S2-S3, Ada Bantuan UKT dan Riset

BRIN Beri Beasiswa Program Degree By Research bagi S2-S3, Ada Bantuan UKT dan Riset

Edu
Ubah Wajah Industri Jamu, Irwan Hidayat Raih Gelar Honoris Causa dari Unnes

Ubah Wajah Industri Jamu, Irwan Hidayat Raih Gelar Honoris Causa dari Unnes

Edu
“Pangan Kasih dari Hati ke Rasa”, Gerakan Solidaritas Orang Muda untuk Akses Pangan

“Pangan Kasih dari Hati ke Rasa”, Gerakan Solidaritas Orang Muda untuk Akses Pangan

Edu
Inovasi Siswa SMAN 8 Purworejo, Bikin Lampu Otomatis hingga Buka Pintu dengan KTP

Inovasi Siswa SMAN 8 Purworejo, Bikin Lampu Otomatis hingga Buka Pintu dengan KTP

Edu
Perkuat Pendidikan Indonesia, Yasbil Luncurkan 'Beasiswa Anak Teladan Indonesia 2025'

Perkuat Pendidikan Indonesia, Yasbil Luncurkan "Beasiswa Anak Teladan Indonesia 2025"

Edu
Tips Tembus Publikasi di Jurnal Bereputasi ala Pakar dari Ural Federal University, Rusia

Tips Tembus Publikasi di Jurnal Bereputasi ala Pakar dari Ural Federal University, Rusia

Edu
Kisah Prof. Rainiyati, 12 Tahun Rampungkan Usaha Jadi Guru Besar Unja

Kisah Prof. Rainiyati, 12 Tahun Rampungkan Usaha Jadi Guru Besar Unja

Edu
Cerita Alumni Telkom University, Ikut Desain Mobil Kepresidenan MV3 Garuda

Cerita Alumni Telkom University, Ikut Desain Mobil Kepresidenan MV3 Garuda

Edu
Perkuat “Growth Mindset”, 516 Beswan Djarum Diharapkan Temukan Potensi Diri

Perkuat “Growth Mindset”, 516 Beswan Djarum Diharapkan Temukan Potensi Diri

Edu
Mendikdasmen Ingin Ada Pramuka Bhayangkara di Sekolah, Apa Itu?

Mendikdasmen Ingin Ada Pramuka Bhayangkara di Sekolah, Apa Itu?

Edu
Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil, UI Akui Harus Lakukan Perbaikan Internal

Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil, UI Akui Harus Lakukan Perbaikan Internal

Edu
Cerita 2 Profesor Perempuan Unej, Susul Suami Jadi Guru Besar di Fakultas yang Sama

Cerita 2 Profesor Perempuan Unej, Susul Suami Jadi Guru Besar di Fakultas yang Sama

Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau