Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nuh: Putusan MK Hanya untuk Pendidikan Dasar

Kompas.com - 30/09/2011, 16:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengatakan, pemerintah memang mempunyai kewajiban untuk membantu semua sekolah tanpa diskriminasi. Tetapi, menurutnya, kewajiban itu hanya berlaku untuk sekolah-sekolah di jenjang pendidikan dasar (SD, SMP dan sederajat).

Hal itu diungkapkan Nuh menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban pemerintah untuk memberikan bantuan kepada sekolah-sekolah swasta tanpa diskriminasi. Putusan ini berkaitan dengan uji materi yang diajukan perwakilan sekolah swasta terhadap Pasal 55 Ayat (4) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003.

Nuh menjelaskan, setelah mendengar putusan tersebut, ia meminta penjelasan dari Ketua MK, Mahfud MD. Dari penjelasan itu, katanya, MK menyatakan bahwa kewajiban pemerintah untuk membiayai sekolah-sekolah swasta tanpa diskriminasi hanya berlaku untuk pendidikan dasar.

"Tadi pagi saya kontak Pak Mahfud, keputusan itu memang hanya untuk pendidikan dasar," kata Nuh, di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Jumat (30/9/2011) sore.

Ia menambahkan, dalam putusan tersebut kata "dapat" diganti menjadi "wajib" yang kemudian diartikan pemerintah wajib membiayai sekolah swasta. Sebenarnya, kata Nuh, kata "wajib" itu tidak berlaku untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi.

Nuh menegaskan, pemerintah tidak akan menggunakan pendekatan diskriminatif ketika membantu sekolah-sekolah di jenjang pendidikan dasar. Ia mengungkapkan, pemberian bantuan selalu diatur seadil mungkin, baik itu kepada sekolah negeri atau sekolah swasta, maupun sekolah umum dan sekolah-sekolah yang berbasis agama.

"Buktinya adalah rehabilitasi sekolah, semua kita garap. Pemberian BOS juga kita berikan kepada semua SD dan SMP, serta sertifikasi guru," jelasnya.

"Kita memberikan penghormatan dan tunduk pada keputusan MK karena memperkuat komitmen pemerintah untuk tidak menggunakan pendekatan diskriminasi. Dalam pendidikan, itu memang tugas kita," kata Nuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com