Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Pertanyakan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi

Kompas.com - 04/10/2011, 18:31 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Umum Forum Musyawarah Guru Jakarta Ujang Subiatun mengatakan, para guru merasakan ketidakjelasan dalam pencairan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG). Ketidakjelasan itu, katanya, mulai dari ketidaktepatan pembayaran sampai kurangnya jumlah uang yang diterima para guru.

Menurut Ujang, ketidakjelasan pencairan TPG akibat ulah segelintir oknum yang dipicu oleh digantinya Undang-Undang (UU) Nomor 14/2005 tentang guru dan dosen dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 119/2010.

Dalam UU No 14 /2005 tentang guru dan dosen, para guru yang sudah disertifikasi berhak memeroleh tunjangan sertifikasi setiap bulannya sebesar satu kali gaji pokok bagi guru PNS dan Rp 1.500.000 bagi guru non-PNS. Pada awal pencairan tahun 2008, TPG didistribusikan secara langsung oleh pemerintah pusat ke rekening-rekening guru per tiga bulan.

Namun, mulai tahun 2010, berdasarkan Permenkeu No 119/2010, mekanisme pembayaran tunjangan sertifikasi dilakukan per semester (enam bulan) dan tidak langsung ke rekening guru. Berdasarkan UU tersebut, TPG kemudian dimasukkan sebagai dana penyesuaian (seperti dana BOS) yang pengelolaan dan penyalurannya diserahkan pada pemerintah daerah.

"Kebijakan mekanisme pembayaran tunjangan sertifikasi pendidik yang menggunakan dasar hukum Permenkeu No 119/2010 kami nilai tidak jelas mengenai pencairan dan jumlah yang semestinya diterima oleh para guru sehingga rawan disalahgunakan (dikorupsi) oleh birokrasi pendidikan," kata Ujang, Selasa (4/10/2011), di Jakarta.

Sejak menggunakan Permenkeu tersebut, dikatakan Ujang, banyak pihak (daerah) yang mengambil keuntungan dengan mendepositokan dana tunjangan sertifikasi tersebut untuk dibungakan. Penyalahgunaan penggunaan dana tunjangan sertifikasi itu terus berlangsung karena banyak guru yang tidak berani mempertanyakan penyalahgunaan tersebut.

"Ada juga yang jatahnya dipotong. Seharusnya enam bulan, tetapi hanya dibayar tiga sampai lima bulan," ujarnya.

Guru Pendidikan Agama Islam di SDN 05 Pondok Kopi ini menambahkan, banyak juga dana tunjangan sertifikasi yang tidak dicairkan dengan alasan guru yang bersangkutan tidak memenuhi waktu minimal mengajar (24 jam).

"Bahkan, untuk para guru yang berada dalam lingkungan Departemen Agama (se-Indonesia), tunjangan sertifikasinya belum dibayarkan hingga hari ini," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com