Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Harus Investigasi Tunjangan Profesi Guru

Kompas.com - 06/10/2011, 16:11 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Ombudsman Republik Indonesia melakukan investigasi terkait kacaunya pembayaran tunjangan profesi guru.

Koordinator Pelayanan Publik ICW Febri Hendri mengungkapkan, penyaluran tunjangan profesi guru di seluruh Indonesia mengalami kekacauan. Para guru yang telah lolos sertifikasi ternyata mengalami hambatan untuk mendapatkan hak secara penuh.

Ia mengungkapkan, setidaknya ada tiga masalah yang dihadapi para guru ketika hendak memperoleh hak. Pertama, tunjangan profesi tidak kunjung diberikan meski guru yang bersangkutan (guru swasta) sudah lolos sertifikasi sejak 2008. Kedua, tunjangan profesi tidak diberikan secara penuh. Ketiga, tunjangan tersebut selalu telat diberikan.

"Dana tunjangan profesi sebenarnya sudah ditransfer oleh pusat ke daerah, tetapi selalu hanya dibayarkan sebagian," kata Febri, Kamis (6/10/2011), di Kantor Ombudsman, di Jakarta.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal FGSI Retno Listyarti mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai kajian terkait dengan pemberian tunjangan profesi tersebut sejak Agustus 2008. Pada Desember 2010 diketahui jika tunjangan tersebut hanya dibayarkan 11 bulan kepada rata-rata guru di seluruh Indonesia.

Retno menjelaskan, pihaknya sempat menanyakan perihal kekurangan tersebut kepada pemerintah daerah (DKI Jakarta). Meski dijanjikan kekurangan tersebut akan diberikan pada Oktober 2011, menurut dia, sampai saat ini belum ada tanda-tanda realisasi dari janji tersebut.

"Kami menduga pemda melakukan penyelewengan dengan menggunakan dana tersebut untuk dibungakan," kata Retno.

Oleh karena itu, FSGI dan ICW merekomendasikan Ombudsman memanggil Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama untuk menjelaskan mengapa ada guru tersertifikasi yang tidak diberi tunjangan profesi. Tak hanya itu, pejabat terkait juga harus menjelaskan alasan adanya pemotongan dan keterlambatan pemberian tunjangan tersebut.

Ombudsman juga diminta memanggil kepala dinas pendidikan di sejumlah daerah yang terindikasi menyelewengkan dana tunjangan profesi.

"Kami berharap guru mendapatkan semua haknya secara penuh," kata Febri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com