Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru: Tunjangan Profesi DKI Tidak Jelas

Kompas.com - 06/10/2011, 17:42 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pembayaran tunjangan profesi guru di DKI Jakarta tidak sesuai aturan. Hal itu diungkapkan salah seorang guru dalam pertemuan antara Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Ombudsman RI, Kamis (6/10/2011), di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan.

Darmansyah, seorang guru di SMPN 33 Tebet, Jakarta Selatan, mengatakan, dalam surat keputusan (SK) tentang sertifikasi tidak dicantumkan mengenai berapa besar tunjangan profesi yang yang harus dibayarkan kepada para guru tersertifikasi. Dalam SK tersebut juga disebutkan jika tunjangan sertifikasi harus dibayarkan setiap bulan sebesar gaji pokok guru yang bersangkutan.

"SK tersebut menjadi tidak jelas, semuanya dilanggar," kata Darmansyah.

Ia mengungkapkan, tidak teraturnya pembayaran tunjangan profesi guru juga terlihat pada besarnya potongan pajak yang dibebankan terhadap setiap guru penerima tunjangan tersebut. Selama ini, Darmansyah mengaku, tunjangan yang ia terima selalu dipotong pajak sebesar 18 persen. Padahal, sepengetahuannya, pajak yang harus ia sisihkan dari tunjangan profesi hanya 15 persen.

"Itu berarti pajak yang saya bayar lebih besar 3 persen atau sekitar Rp 600.000. Jumlahnya menjadi besar jika dikali dengan jumlah guru penerima tunjangan profesi se-Jakarta," katanya.

Menurut catatan Kompas.com, pada Pasal 17 Ayat A Undang-Undang (UU) 36 Tahun 2000 tentang Perubahan Keempat UU No 7/1983 tentang Pajak Penghasilan tertulis, 15 persen pajak hanya diterapkan pada mereka yang berpenghasilan di atas Rp 50 juta setahun.

Sementara itu, berdasarkan data yang dipaparkan oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) diketahui, pada 2010, sedikitnya ada 400 guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi selama 11 bulan. Dan, pada semester pertama tahun 2011 (Januari-Juni), sebagian besar guru (SMA/SMP/SD) di DKI Jakarta hanya memperoleh tunjangan sertifikasi selama lima bulan.

"Ketika ditanyakan kepada kepala dinas pendidikan dan pihak suku dinas pendidikan setempat, alasan mereka dananya tidak cukup dan guru penerima sertifikasi juga harus memenuhi berbagai ketentuan tertentu, misalnya kewajiban memenuhi 24 jam mengajar setiap minggunya," kata Sekretaris Jenderal FSGI Retno Listyarti.

Sebelumnya, baik FSGI maupun ICW meminta agar Ombudsman segera melakukan investigasi atas pembayaran tunjangan profesi guru yang dinilai tidak jelas dan terlambat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com