Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekanisme Penyaluran BOS 2012 Dipastikan Berubah

Kompas.com - 07/10/2011, 12:53 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2012 dipastikan akan berubah. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, seusai menggelar rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Jumat (7/10/2011), di Kementerian Pendidikan Nasional, Jakarta.

Nuh menjelaskan, dalam rapat yang digelar secara tertutup itu disepakati mengenai penyaluran dana BOS akan disalurkan oleh pusat ke provinsi, dan selanjutnya dari provinsi akan disalurkan ke sekolah.

"Kita sepakat uang itu (BOS) akan ditransfer ke daerah di level provinsi dan tidak di level kabupaten/kota," kata Nuh.

Ia mengungkapkan, keputusan tersebut diambil setelah melalui rapat beberapa sesi bersama dengan Komite Pendidikan. Menurut Nuh, mekanisme penyaluran dana BOS kembali diubah karena terjadi banyak kekurangan pada mekanisme penyaluran tahun ini. Seperti diketahui, tahun ini dana BOS disalurkan oleh pemerintah pusat melalui kabupaten/kota.

"Masih banyaknya keterlambatan membuat kita semakin yakin mekanisme ini perlu diubah," jelasnya.

Nuh mengakui, ada masukan untuk menyalurkan dana BOS menggunakan mekanisme tahun 2010, dimana dana BOS langsung disalurkan ke sekolah. Namun, ia menilai, mekanisme tersebut tidak sesuai dengan semangat otonomi daerah.

"Tidak ada aspek otonomi daerah sama sekali. Oleh karena dengan semangat otonomi daerah makanya dilakukan secara bertahap," kata Nuh.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kemdiknas Suyanto mengatakan, dengan diubahnya mekanisme penyaluran dana BOS tersebut akan memudahkan pengawasan dan pengelolaannya. Penyaluran dana BOS akan dilakukan oleh provinsi dalam bentuk blockgrant (hibah) sehingga memungkinkan sekolah untuk tidak membuat Rencana Anggaran Kerja (RKA).

"Dalam rapat tadi pagi telah diputuskan penyaluran dana BOS 2012 tidak melalui kabupaten/kota lagi. Tetapi melalui provinsi disalurkan secara blockgrant ke sekolah," kata Suyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com