DEPOK, KOMPAS.com — Merek logo makara telah resmi menjadi milik Universitas Indonesia (UI) sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah mengesahkan pendaftaran logo tersebut.
Kepala Kantor Komunikasi UI Vishnu Juwono, Selasa (11/10/2011), mengatakan, dengan terdaftarnya merek logo makara UI, pemakaian logo tersebut untuk keperluan barang dan jasa dipersilakan mengajukan permohonan kepada pimpinan UI.
Sementara itu, permohonan izin dapat diajukan secara tertulis kepada pimpinan UI dengan tembusan kepada Kantor Pelayanan Hukum dan Peraturan serta Direktorat Kemitraan dan Inkubator Bisnis (DKIB), dengan format yang telah ditentukan di laman http://siyanki.ui.ac.id.
Proses permohonan izin ini perlu dilakukan untuk menghindari adanya sanksi akibat pelanggaran UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Merek logo makara UI bergambar pohon dan kuncup bunga yang berwarna kuning. Saat ini terdaftar ke dalam 33 kelas merek barang dan jasa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.