Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Ingatkan Pemerintah Soal BOS

Kompas.com - 12/10/2011, 15:26 WIB
Imam Prihadiyoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Raihan Iskandar di Jakarta (12/10) mengatakan, rencana Pemerintah memberlakukan penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2012 melalui pemerintah provinsi harus tepat waktu dan penggunaannya tidak diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, Pemerintah harus mengantisipasi berbagai persoalan yang muncul nantinya.

"Sebelum memberlakukannya, pemerintah harus membuat simulasi model yang baru ini. Dari simulasi ini nantinya bisa terlihat kelemahan atau kekurangannya. Sehingga, dalam pelaksanaannya nanti benar-benar siap, tepat sasaran dan tepat guna," ujarnya.

Menurut Raihan, Salah satu faktor yang perlu diperhitungkan oleh Pemerintah ialah kecukupan waktu untuk melakukan sosialisasi model penyaluran BOS yang baru ini. Ketidakcukupan waktu sosialisasi, menjadi salah satu faktor tidak siapnya pemerintah daerah dalam memahami mekanisme BOS sebelumnya, sehingga menyebabkan keterlambatan pencairan.

"Dengan waktu yang cukup, pemerintah memberikan kesempatan bagi pemerintah provinsi dan juga sekolah melakukan berbagai persiapan. Oleh karenanya, pedoman pelaksanaannya sudah harus selesai pada akhir Oktober ini," jelas Anggota DPR dari daerah pemilihan Aceh II.

Politisi PKS ini juga mendesak pemerintah untuk membuat mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan penggunaan dana BOS ini. Apalagi, untuk tahun 2012 ini, dana BOS berbentuk blockgrant (hibah) yang tidak memerlukan pembuatan Rencana Kerja Anggaran (RKA) terlebih dahulu. Karena tidak adanya RKA, bisa saja, pihak sekolah menggunakan dana BOS ini tidak sesuai peruntukkannya.

"Lebih dari itu, yang paling krusial adalah perilaku dan moral aparat penyelenggara pendidikan. Sebaik apapun mekanisme dan model penyaluran BOS, jika perilaku dan moral aparatnya masih rendah, potensi terjadinya pelanggaran masih mungkin bisa terjadi." tutupnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com