Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keterlambatan Dana BOS

Kompas.com - 12/10/2011, 20:59 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun pemerintah telah memutuskan mengubah mekanisme penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS), potensi keterlambatan penyaluran tetap ada.

Penyebabnya, kucuran dana BOS dari pemerintah pusat mampir dulu ke pemerintah provinsi, baru disalurkan ke sekolah-sekolah.

Penyaluran dana BOS dari pemerintah pusat sebaiknya langsung ke rekening sekolah-sekolah, tanpa melalui pemerintah daerah seperti mekanisme penyaluran sebelum tahun 2011. Keterlambatan dana bantuan operasional sekolah yang dirasakan parah pada tahun ini, menggangu penyelenggaraan pendidikan.

Ibnu Tricahyo, anggota Ombudsman RI, dalam acara penyerahan hasil asesmen penyaluran dana BOS Tahun 2011 di Kantor Ombudsman kepada Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta, Rabu (12/10/2011), menilai, penyaluran dana BOS lewat pemprov juga berpotensi lambat.

Penyebabnya, dana BOS tetap masuk dalam APBD provinsi. Sesuai dengan hasil asesmen yang dilakukan Ombudsman, keterlambatan penyaluran dana BOS tahun 2011 ini, terjadi hampir di seluruh daerah.

Mulai tahun 2011 penyaluran dana BOS semakin panjang, yakni dari kas umum negara ke kas umum daerah, lalu ke sekolah. Sebelum tahun 2011, penyaluran dana BOS dilakukan langsung Kementerian Pendidikan Nasional ke rekening masing-masing sekolah.

Mekanisme penyaluran langsung ini relatif lebih lancar dibandingkan dengan lewat pemerintah daerah. Mekanisme penyaluran baru ini membuat dana BOS tercantum dalam APBD. Keterlambatan penyaluran ke sekolah karena pengesahan APBD di kabupaten/kota yang lambat.

Oleh karena itu, Ombudsman menyarankan agar Kementerian Pendidikan Nasional langsung mengucurkan dana BOS ke sekolah. Hal itu dilakukan pemerintah dalam penyaluran BOS tahun 2005-2010.

Menurut Budi Santoso, anggota Ombudsman RI Bidang Penyelesaian Laporan /Pengaduan, dana BOS yang ditransfer baik  melalui  pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota berpotensi terlambat. Selain masalah pengesahan APBD yang terlambat, juga terkait dengan dinamika politik daerah yang terkadang berimbas pada kebijakan pendidikan.

Ombusman meminta pemerintah harus mengupayakan pada APBN 2012 dana BOS yang masuk pos anggaran dana penyesuaian (APBD), untuk masuk ke belanja pemerintah di daerah melalui mata anggaran pemerintah pusat kementerian/lembaga. Ini untuk mempercepat proses pencairan.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Nasional, Suyanto, menjelaskan, perubahan mekanisme penyaluran dana BOS yang melalui pemerintah kabupaten/kota memang menimbulkan keterlambatanm yang cukup parah tahun ini.

"Perubaham itu terjadi, karena ada masukan bahwa pemerintah daerah harus berperan dalam penyaluran dana BOS. Pada era otonomi daerah, kan sekolah milik pemerintah kabupaten/kota. Kementerian Pendidikan Nasional mengikuti masukan itu, tetapi dengan catatan penyaluran tidak boleh terlambat. Namun kenyataannya, banyak kabupaten/kota yang lambat menyalurkan dana BOS," kata Suyanto.

Menurut Suyanto, pada tahun 2012 mekanisme penyaluran BOS diubah. Dana disalurklan ke pemerintah provinsi lalu ke sekolah-sekolah. Hal ini konsekuensi otonomi daerah, termasuk di bidang pendidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com