Jakarta, Kompas -
Usulan ini berdasarkan kenyataan di lapangan, penyaluran dana BOS ke sekolah sering terlambat. Akibatnya, sekolah meminjam dana kepada pihak ketiga untuk menutupi biaya operasional sekolah sehari-hari.
Demikian persoalan krusial yang mengemuka dalam laporan hasil asesmen penyaluran dana BOS tahun anggaran 2011 yang dilaksanakan Ombudsman RI. Laporan dan saran perbaikan penyaluran dana BOS dari Ombudsman RI tersebut diserahkan Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana kepada Suyanto, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Nasional, di Jakarta, Rabu (12/10).
Asesmen Ombudsman terkait penyaluran dana BOS triwulan I, II, dan III tahun 2011 itu dilakukan di beberapa kota di tujuh kantor perwakilan Ombudsman, yakni di Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Danang mengatakan, keterlambatan penyaluran dana BOS tahun ini terjadi hampir di seluruh daerah. Mulai 2011, penyaluran dana BOS semakin panjang, yakni dari kas umum negara ke kas umum daerah, lalu ke sekolah.
Sebelum 2011, penyaluran dana BOS dilakukan Kementerian Pendidikan Nasional ke rekening masing-masing sekolah. Mekanisme penyaluran langsung ini relatif lebih lancar dibandingkan lewat pemerintah daerah.
”Ombudsman sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik memberikan saran-saran perbaikan penyaluran dana BOS tahun 2012 kepada Mendiknas. Masalah keterlambatan penyaluran dana BOS harus diatasi,” kata Danang.
Suyanto menjelaskan, perubahan mekanisme penyaluran dana BOS yang melalui pemerintah kabupaten/kota memang menimbulkan keterlambatan yang cukup parah pada tahun ini. ”Perubahan itu karena ada masukan bahwa pemerintah daerah harus berperan dalam penyaluran dana BOS sesuai semangat otonomi daerah. Kenyataannya, banyak kabupaten/kota yang terlambat menyalurkan dana BOS,” kata Suyanto. (ELN)