Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif untuk Perusahaan Peduli Pendidikan

Kompas.com - 14/10/2011, 19:12 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah bakal memberi insentif kepada perusahaan ataupun perorangan yang memberi bantuan atau sumbangan untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi. Penghargaan ini sebagai upaya pemerintah untuk mendorong lebih banyak lagi dunia usaha dan industri ataupun perorangan yang mendukung penyelenggaraan pendidikan di negeri ini.

Perihal insentif bagi dunia usaha dan industri serta perorangan yang memberi bantuan bagi pendidikan tinggi itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) yang saat ini sedang dibahas Komisi X DPR dan pemerintah. Insentif yang diberikan kepada perusahaan dapat berupa, antara lain, keringanan pajak dan bea masuk serta potongan atau pembebasan pajak (tax excemption).

Managing Director PT Pesona Edukasi Bambang Juwono mengemukakan, perusahaan-perusahaan umum ataupun perusahaan yang fokus di bidang pendidikan selama ini berharap insensif dari pemerintah untuk keterlibatan perusahaan dalam membantu bidang pendidikan. "Insentif buat perusahaan yang membantu pendidikan memang harus dilakukan. Semestinya bukan saja di pendidikan tinggi, melainkan di semua lini pendidikan," kata Bambang, Jumat (14/10/2011), di Jakarta.

Menurut Bambang, pemberian insentif bagi perusahaan yang peduli pendidikan dapat membuat banyak perusahaan semakin bersemangat membantu dunia pendidikan Indonesia. Apalagi, pada kenyataannya dunia pendidikan di Indonesia, termasuk pendidikan tinggi, menghadapi persoalan akses yang masih terbatas, angka putus sekolah/kuliah, hingga sarana-prasarana pendidikan yang masih terbatas dan belum merata.

Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ABPTSI) Thomas Suyatno menyambut baik pemberian insentif bagi perusahaan atau perorangan yang membantu dunia pendidikan. Namun, perlu dicermati apakah hal tersebut perlu diatur secara eksplisit dalam UU PT. Pasalnya, kewenangan untuk memberi insentif itu ada di Kementerian Keuangan.

Menurut Thomas, hal lain yang perlu dicermati dalam pemberian insentif bagi perusahaan-perusahaan atau perorangan misalnya dalam bentuk pengurangan pajak, jangan sampai justru menimbulkan penyimpangan. "Mesti diantisipasi juga insentif itu dari pemerintah itu jadi permainan perusahaan-perusahaan tertentu," kata Thomas.

Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Akhmaloka mengatakan, pemberian insentif untuk perusahaan yang peduli pendidikan itu jangan berhenti sebagai wacana saja. Pemerintah memang harus menghargai perusahaan-perusahaan yang membantu dunia pendidikan sehingga semakin banyak perusahaan yang terlibat dalam membantu dunia pendidikan, baik untuk mendukung penelitian, beasiswa, maupun bantuan lainnya.

Dalam RUU PT ini, pemerintah juga berkomitmen memberi keringanan dalam bentuk pengurangan dan/atau penghapusan pajak tertentu bagi perguruan tinggi. Pajak yang dimaksud antara lain pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak penghasilan (PPh).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com