Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Hambatan Krusial dalam Pembahasan RUU PT

Kompas.com - 21/10/2011, 16:06 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Djoko Santoso mengatakan, hingga saat ini Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT) masih dalam tahap pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, masih terbuka untuk menerima segala masukan dari sejumlah pihak, seperti perguruan tinggi negeri dan swasta (PTN dan PTS) serta forum rektor PTN dan PTS.

Namun, menurut dia, tak ada hambatan krusial yang menghalangi pembahasan RUU tersebut. Meski ada beberapa perdebatan, menurut dia, hal itu bukanlah suatu masalah yang krusial. Dia mencontohkan, misalnya, di satu sisi ada yang mengatakan penyelenggara PTS ingin agar perguruan tinggi itu bisa dikomersilkan, sementara sisi PTN, perguruan tinggi tidak boleh komersial.

"Kami sendiri rujukannya sudah ada, yaitu perguruan tinggi harus nirlaba. Saya kira tidak ada hal krusial yang menuai perdebatan, pokoknya semua boleh ngomong, tapi kita punya pijakan," kata Djoko kepada Kompas.com, Jumat (21/10/2011), di Jakarta.

RUU PT, kata Djoko, akan dibuat untuk kepentingan bersama dan berpihak pada kemajuan dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Rujukan utamanya adalah, RUU tersebut tidak hanya harus bisa memecahkan masalah pendidikan tinggi di Indonesia saat ini, tetapi juga mengantisipasi perkembangan dunia pendidikan tinggi di masa yang akan datang.

Ia mengungkapkan, dalam RUU PT ini juga diatur mengenai badan hukum pendidikan. Sebelumnya, konsepnya adalah semua PTN dan PTS harus menjadi badan hukum. Namun, dalam RUU PT ini, semua PTN dan PTS diperbolehkan memilih ke mana mereka akan bermuara.

"Misalnya PTN mau jadi perguruan tinggi seperti sekarang, boleh. Mau menjadi satuan kerja pemerintah yang menggunakan tata kelola keuangan negara pada umumnya, juga boleh. Mau menggunakan tata kelola keuangan badan layanan umum (BLU) boleh. Mau otonom juga boleh, semua boleh milih, tergantung kinerja masing-masing," kata Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com