Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU PT Atur 3 Jalur Perguruan Tinggi

Kompas.com - 21/10/2011, 16:53 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain mengatur mekanisme dan aturan main perguruan tinggi asing di Indonesia, Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT) juga mengatur mengenai tiga jalur perguruan tinggi di Indonesia.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Djoko Santoso mengatakan, RUU PT antara lain akan membuat tiga jalur perguruan tinggi di Indonesia. Pertama adalah pendidikan akademik hingga doktor. Kedua, aturan mengenai terbukanya jalur pendidikan vokasi sampai jenjang doktor.

"Pendidikan vokasi itu dari D1,D2,D3, lalu lanjut ke sarjana terapan, magister terapan dan doktor terapan," kata Djoko, Jumat (21/10/2011), di Jakarta.

Ia mengatakan, terobosan yang terdapat dalam RUU PT tersebut adalah adanya pengakuan terhadap semua kemampuan dan keterampilan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Contohnya koki, dan penata rambut, yang tadinya kita sebut operator maka nanti akan menjadi expert, dan itu setara dengan Doktor. UU PT nanti pokoknya keren," ujar Djoko, sambil tertawa.

Sementara, untuk mekanisme pengaturan perguruan tinggi asing yang akan masuk ke Indonesia, Djoko menjelaskan, pertama, perguruan tinggi asing tetap harus nirlaba, karena itu telah diatur dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Kedua, perguruan tinggi asing harus melakukan berbagai kerjasama dengan perguruan tinggi di Indonesia. Misalnya, keharusan perguruan tinggi asing memiliki kurikulum ke-Indonesiaan.

"Kampus yang bersangkutan harus memeuhinya, ketika tidak memenuhi, maka ijinnya tidak akan dikeluarkan," jelasnya.

Selain itu, RUU PT juga diperluas mengenai konten kurikulum tersebut. Tidak hanya kewarganegaraan, tetapi juga kewarganegaraan dan pancasila.

"Pengajarnya juga harus berkolaborasi antara pengajar asing dan pengajar Indonesia. Harus ada pengajar dari Indonesia di perguruan tinggi tersebut, dan saya harap RUU ini dapat segera disahkan," papar Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com