Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskriminasi atas Lembaga Pendidikan Swasta Dihapus

Kompas.com - 22/10/2011, 09:09 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama bersyukur bahwa Mahkamah Konstitusi akhirnya menghapus diskriminasi terhadap lembaga pendidikan dasar yang dikelola masyarakat atau swasta.

Sebelumnya, Achmad Masjkur dari Lembaga Pendidikan Ma'arif NU Pekalongan, Jawa Tengah, bersama koleganya, Suster Maria Bernardine dari Lembaga Pendidikan Santa Maria, mengajukan uji materi Pasal 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal 55 Ayat 4 UU No 20/2003 sebelumnya berbunyi, "Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah." Menurut Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, kata "dapat" dalam Pasal 55 Ayat 4 tersebut membuka peluang bagi terjadinya ketidakadilan dan diskriminasi terhadap lembaga pendidikan swasta.

MK kemudian melalui putusannya menyatakan kata "dapat" dalam Pasal 55 Ayat 4 UU No 20/2003 bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai berlaku bagi jenjang pendidikan dasar yang berbasis masyarakat.

"Dengan putusan ini, artinya pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan teknis, sumber dana, dan sumber daya lainnya kepada lembaga pendidikan swasta. Kami patut bersyukur atas putusan ini," kata Said di Jakarta, Jumat (21/10/2011).

Said mengatakan, selama ini sudah bukan rahasia lagi masih berlangsung perlakuan yag tidak adil dan diskriminatif dari pemerintah terhadap lembaga pendidikan swasta. "Tentu ironis jika upaya untuk memajukan pendidikan nasional justru terkendala oleh perlakuan seperti itu. Padahal, dari segi jumlah persentase lembaga pendidikan swasta sangat signifikan," ujarnya.

Secara nasional, jumlah sekolah negeri mencapai 67 persen dan sisanya dikelola oleh masyarakat. "Sedangkan madrasah malah hanya sekitar 13 persen yang negeri, sementara 87 persen lainnya dikelola oleh masyarakat," kata Said.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com