JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menyalurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2012 melalui pemerintah provinsi. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi keterlambatan penyaluran yang terjadi selama ini. Hal ini merupakan keputusan dalam rapat Komite Pendidikan yang dipimpin oleh Wakil Presiden Boediono di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (26/10/2011).
Turut hadir dalam rapat ini Menteri Keuangan Agus Marowardojo, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Pendidikan Musliar Kasim, Wakil Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo, Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar, Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardhana bersama dua Ombudsman, Budi Santoso dan Ibnu Tricahyo.
Sebelumnya, mekanisme penyaluran dana BOS pada 2011 didasarkan pada asas desentralisasi. Dana BOS dari pemerintah pusat langsung ke APBD pemerintah kabupaten/kota yang kemudian menyalurkannya ke sekolah-sekolah.
Namun, kebijakan ini tidak berjalan sesuai harapan karena rumitnya birokrasi terutama terkait dengan penyaluran ke sekolah negeri. Untuk mengatasi keterlambatan itu, rapat tersebut memutuskan mengubah mekanisme penyaluran, sehingga nantinya dana BOS dari pemerintah pusat disalurkan ke pemerintah provinsi yang kemudian disalurkan ke sekolah-sekolah.
Dengan perubahan ini diharapkan dana BOS dapat disalurkan lebih cepat, terutama melalui mekanisme hibah dari pemerintah provinsi.
Dalam rapat tersebut juga disepakati, dana BOS ditransfer oleh Kemenkeu dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi. Berikutnya, Pemerintah Provinsi akan langsung menyalurkannya ke sekolah. Untuk menyalurkannya ke sekolah, Pemerintah Provinsi akan menandatangani naskah hibah dengan sekolah negeri dan swasta penerima.
Dana BOS ditransfer oleh KUD Provinsi ke sekolah sesuai dengan daftar siswa sekolah dan alokasi dana BOS per sekolah yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dengan mekanisme baru ini, maka pemerintah provinsi akan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan penyaluran dana BOS. Adapun, gubernur dan bupati/walikota akan bertugas membentuk dan melakukan penguatan tim manajemen BOS.
Sementara itu, pemerintah pusat akan menanggung biaya tim manajemen ini dengan dukungan dana dari APBN. Selain itu, perubahan mekanisme juga akan diajukan dalam tambahan klausul RUU APBN 2012 tentang penyaluran dana BOS 2012.
Perubahan ini untuk memberikan payung hukum bagi penyaluran dana BOS yang kelak berbentuk dana hibah dari provinsi ke seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.