Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Dana BOS 2012 Cair Minggu Kedua Januari

Kompas.com - 26/10/2011, 17:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Boediono menargetkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2012 cair pada minggu kedua Januari, seiring dengan perubahan mekanisme penyaluran dana tersebut pada tahun mendatang. Hal itu dikatakan Wapres dalam hasil rapat Komite Pendidikan, Rabu (26/10/2011). Tahun 2012, penyaluran dana BOS langsung melalui pemerintah provinsi.

"Proses ini harus baku dan rinci, sehingga pada setiap awal tahun anggaran provinsi harus siap memberikan hibah. Sasarannya, pada setiap minggu kedua Januari 2012 dana BOS triwulan pertama 2012 sudah cair ke sekolah-sekolah," kata Wapres, yang memimpin rapat Komite Pendidikan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta.

Wapres juga meminta agar seluruh kementerian dan lembaga mengamankan mekanisme baru dan mengurangi risiko terjadinya kelambatan. Mekanisme baru tersebut adalah dengan menyalurkan dana BOS dari pemerintah pusat ke provinsi yang selanjutnya diteruskan ke sekolah-sekolah. Hal ini berbeda dengan mekanisme penyaluran dana BOS 2011 yang melalui pemerintah daerah kabupaten/kotamadya.

Dalam menyiapkan dana BOS 2012 nanti, Wapres menegaskan, proses penyediaan data sekolah penerima dan besarnya dana BOS sangat penting untuk kelancaran penyaluran dana tersebut.  

Sementara itu, hasil rapat Komite Pendidikan mengungkapkan, untuk persiapan 2012, data sekolah penerima hibah akan diserahkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke Kementerian Keuangan paling lambat minggu pertama November. Berikutnya, data sekolah penerima hibah BOS akan masuk menjadi lampiran Peraturan Menteri Keuangan sebagai earmark transfer dana dari pusat ke provinsi.

Permenkeu ini akan terbit paling lambat minggu ketiga Novermber 2012, sehingga data dana BOS sudah dapat dikonsolidasikan ke APBD masing-masing provinsi. Dengan demikian, pemerintah provinsi dapat melaksanakan hibah ke sekolah-sekolah pada awal Januari 2012.

Jika ada APBD provinsi yang belum mendapat persetujuan dari DPRD pada awal Januari, Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan surat edaran yang meminta gubernur mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk menyalurkan dana BOS terlebih dahulu. Gubernur dapat melaporkan pelaksanaan penyaluran dana itu ke DPRD dalam mekanisme anggaran perubahan. Mekanisme ini sama dengan mekanisme penyaluran pembayaran gaji dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang tak pernah tertunda kendati ada APBD provinsi belum yang disahkan.

Pada tahun 2011, banyak daerah yang terlambat dalam menyalurkan dana BOS ke sekolah-sekolah. Akibatanya beberapa sekolah harus berhutang untuk membiayai operasional sehari-hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com