Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harus Ada Gerakan Nasional Lawan "Bullying"

Kompas.com - 27/10/2011, 13:07 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pembina Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Seto Mulyadi mengungkapkan keprihatinannya atas semakin maraknya tindakan bullying yang terjadi di lingkungan sekolah. Fenomena ini, menurutnya, menunjukkan bahwa gaung pendidikan karakter hanya menjadi omong kosong ketika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membiarkan terjadinya kekerasan di lingkungan pendidikan.

Ia memaparkan, bullying adalah tindak kekerasan yang dilakukan secara berkelompok ataupun individual yang terjadi di lingkungan sekolah. Bullying juga tidak hanya kekerasan secara fisik, tetapi juga psikologis yang mengakibatkan korbannya korban menjadi stress dan trauma.

Seto mengatakan, Presiden harus mencanangkan gerakan nasional melawan bullying. Selain itu, harus ada kontrol yang tegas oleh seluruh pihak terkait untuk menekan dan menghapus "tradisi" bullying.

"Perlakuan bullying di seluruh dunia selalu menimbulkan penyimpangan perilaku. Seperti penggunaan narkoba dan seks bebas itu adalah akibat pembiaran terhadap bullying," kata Seto, Kamis (27/10/2011), di Kantor Komnas Perlindungan Anak, Pasar Rebo, Jakarta, seusai menerima para orangtua siswa SMA 70 Jakarta Selatan.

Seto mengungkapkan,sebuah penelitian yang dilakukan oleh seorang Doktor di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung menunjukkan, 60 persen siswa SD di Jawa Barat pernah mengalami bullying.

Untuk itu, ia meminta agar Kemdikbud segera mengeluarkan kebijakan yang lebih serius untuk menangani permasalahan bullying.

"Kami meminta Kemdikbud lebih serius. Karena mungkin beberapa tahun lagi Republik ini akan bubar jika membiarkan menyelesaikan masalah dengan kekerasan," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menegaskan, seharusnya tidak ada tindak kekerasan di lingkungan  sekolah. Tindakan ini, tegasnya, bertentangan dengan Undang-Undang (UU) no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal 54 dalam UU tersebut menyatakan jika sekolah harus menjadi zona anti kekerasan.

"Ancaman hukumannya 15 tahun, karena anak wajib dilindungi baik di sekolah maupun di luar sekolah," kata Arist.

Sebelumnya, sejumlah orangtua siswa SMA Negeri 70 Jakarta Selatan mengadukan maraknya aksi kekerasan di kalangan pelajar, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah. Tindakan ini menimbulkan kekhawatiran para orangtua. Mereka berharap, mata rantai kekerasan di sekolah dapat diputus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com