Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU PT Seharusnya Dibuat Sederhana

Kompas.com - 02/11/2011, 16:53 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerhati pendidikan Darmaningtyas mengatakan, dasar pembuatan peraturan untuk pendidikan tinggi (PT), baik itu dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) maupun undang-undang (UU) seharusnya dibuat sangat sederhana. Menurut dia, ada beberapa poin yang seharusnya menjadi fokus utama. Namun, poin-poin yang dinilai penting itu justru tidak diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Tinggi  yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi X DPR.

Dari sisi masyarakat, menurut Darmaningtyas, pembuatan aturan pendidikan tinggi seharusnya mengakomodasi bagaimana akses masyarakat terhadap perguruan tinggi, terutama PTN, menjadi mudah. Yang dimaksud mudah adalah tes yang dipermudah. Akan tetapi, mekanisme penerimaannya tidak didasarkan pada kemampuan membayar.

"Sistem penerimaan mahasiswa baru pada masa Orde Baru yang hanya menggunakan dua model, yaitu PMDK dan Sipenmaru, merupakan model penerimaan mahasiswa baru yang ideal karena setiap calon mahasiswa baru dari kalangan berduit maupun tidak memiliki hak yang sama untuk diterima di PTN terkemuka," kata Darmaningtyas, Rabu (2/11/2011), dalam diskusi tentang RUU PT, di Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta.

Kedua, tambah dia, dari sisi perguruan tinggi adalah bagaimana para pengelola PTN diberi otonomi dalam pengelolaan keuangan sehingga proses penganggaran dan penggunaan dana di PTN dapat lebih fleksibel.

Menurut dia, hal itu berguna untuk menjamin kelancaran proses belajar mengajar di PTN sekaligus menghindari terhambatnya kegiatan praktikum ketika bahannya belum ditenderkan. PTN, lanjut Darmaningtyas, harus memiliki fleksibilitas dalam menggunakan dana yang berasal dari APBN untuk menunjang kegiatan belajar mengajarnya.

Yang ketiga, PP/UU tersebut seharusnya dapat memfasilitasi pengembangan PTS dengan cara memberikan bantuan dan kemudahan birokrasi agar PTS yang bersangkutan dapat berkembang dengan baik.

"Bukan sebaliknya, regulatif terhadap PTS, tapi pelit bantuan," katanya.

Keempat, PP/UU itu seharusnya memberikan kejelasan tanggung jawab pemerintah terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi, baik PTN maupun PTS. Bila terjadi kemajuan maupun kemunduran PT, masyarakat dapat dengan mudah menunjuk pemerintah sebagai penanggung jawabnya.

"Tapi keempat persyaratan itu tidak muncul dalam RUU PT. Pasal 63 Ayat 1 mengatur mengenai penerimaan mahasiswa baru, dalam penjelasannya masih membuka peluang jalur mandiri yang selama ini dikritik masyarakat karena terlalu komersial. Tapi menjadi ironis, karena justru dikuatkan agar RUU PT ini segera disahkan," papar Darmaningtyas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com