Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Honorer Merasa Masih Diabaikan

Kompas.com - 21/11/2011, 02:44 WIB

Jakarta, Kompas - Guru-guru honorer di sekolah negeri dan swasta merasa kurang mendapat perhatian pemerintah, baik dalam segi kesejahteraan maupun profesionalisme. Selain gajinya kecil, guru honorer juga tidak punya peluang diikutsertakan dalam sertifikasi guru.

”Jika tidak ikut sertifikasi, berarti tak ada peluang untuk meningkatkan profesionalisme dan tak ada kesempatan mendapatkan tambahan satu kali gaji pokok untuk kesejahteraan guru,” kata Yanyan Herdiyan, Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer Kota Bandung, Minggu (20/11).

Yanyan mengatakan, guru-guru honorer di sekolah negeri yang justru sulit mendapat peluang sertifikasi. Sebab, surat pengangkatan guru honorer ditandatangani kepala sekolah.

Padahal, banyak guru honorer di sekolah negeri yang mengabdi belasan hingga puluhan tahun. ”Banyak guru yang sepuh tetap jadi guru honorer karena kalah bersaing dengan guru-guru muda ketika ada pengangkatan,” kata Yanyan.

Yanyan menyebutkan ada sekitar 14.000 guru TK-SMA honorer di Kota Bandung. Dia sendiri menjadi guru honorer di SD negeri di Cijerah sejak 1998.

Iman Supriatna, Ketua Asosiasi Guru Honor Indonesia, mengatakan, para guru honorer yang diangkat kepala sekolah belum mendapat wadah untuk diangkat sebagai guru pegawai negeri sipil. Ini disebabkan pemerintah hanya mengakui guru honor yang gajinya dibayar dari APBN/APBD.

”Guru honorer di sekolah negeri digaji dengan dana bantuan operasional sekolah, mulai dari Rp 50.000-Rp 500.000 per bulan,” kata Iman yang menjadi guru honorer sejak 1985.

Iman mengatakan, meski kesempatan mengikuti sertifikasi belum terbuka buat guru honorer, guru berharap ada kesempatan pengangkatan sebagai guru calon pegawai negeri sipil.

Iwan Hermawan, Sekretaris Jenderal Guru Independen Indonesia, mengatakan, para guru honorer saat ini resah dan tertutup peluang disertifikasi sesuai surat Kementerian Pendidikan Kebudayaan.

”Yang telanjur lolos sertifikasi, tidak bisa dibayarkan tunjangan profesi. Guru honor yang pernah menerima tunjangan sertifikasi harus mengembalikan ke negara,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’I’m dalam suratnya. (ELN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com