Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PGRI: Pengelolaan Guru Jangan Pakai Ancaman!

Kompas.com - 28/11/2011, 15:09 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI, Sulistyo, menolak keras jika tata kelola guru dilakukan dengan pendekatan yang bernada ancaman. Hal tersebut diungkapkan menanggapi terbitnya surat keputusan bersama (SKB) lima menteri yang mengatur kembalinya pengelolaan guru ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat mulai tahun 2012.

Salah satu hal yang diatur dalam SKB lima menteri tersebut adalah mengenai pemerataan pendistribusian guru. Para guru dituntut harus siap untuk ditempatkan di mana saja. Jika ada guru yang tidak taat, maka guru tersebut disudutkan dengan pilihan yang dinilai Sulistyo sangat tidak adil, yaitu diberhentikan.

"Saya paling tidak suka jika mengelola guru dengan pendekatan semacam ancaman, apalagi jika ancamannya adalah diberhentikan," katanya kepada Kompas.com di sela-sela sebuah diskusi publik bertajuk "Membedah Problematika Guru dan Solusinya" di Gedung PGRI, Jakarta, Senin (28/11/2011).

Menurutnya, para guru memang harus siap dan taat pada aturan yang ditetapkan dalam SKB tersebut. Dengan catatan, semua harus dilaksanakan secara adil, dan tidak ada nuansa hukuman.

Ia menjelaskan, distribusi guru harus dilakukan secara adil. Para guru yang nantinya akan ditempatkan di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) harus diberikan perhatian dan fasilitas yang lebih baik. Jika tidak ada perhatian khusus, Sulistyo menilai, maka itu sama saja bentuk lain dari hukuman.

"Ini yang harus hati-hati, dan yang bisa melakukan adalah orang yang paham guru. Distribusi guru jangan berdasar pada suka atau tidak suka. Itu yang harus kita jaga. Jangan "menghukum" guru sampai ke ujung dunia. Maka dari itu, kondisi daerah harus disiapkan," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Pendidikan Musliar Kasim mengungkapkan, rotasi pendistribusian guru nantinya akan dilakukan mulai dari tingkat terkecil, tingkat kabupaten/kota, antarkabupaten/kota, provinsi, dan antarprovinsi.

"Daripada guru repot mengajar di sekolah lain untuk memenuhi minimal waktu mengajarnya, lebih baik taat pada aturan ini. Pilih siap ditugaskan di mana saja atau berhenti," kata Musliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com