Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Tegas buat Daerah yang Tak Becus Kelola Guru

Kompas.com - 28/11/2011, 15:40 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Masalah pengelolaan guru secara nasional yang belum juga tuntas dan semakin rumit akibat desentralisasi pendidikan mendorong lima kementerian terkait turun tangan.

Bahkan, kelima kementerian yang sepakat bekerja sama untuk mendorong pemerintah kota/kabupaten dan provinsi untuk bekerja keras mengelola guru di masing-masing daerah juga menyiapkan sanksi yang tegas.

Pengelolaan soal guru tersebut diatur dalam Peraturan Bersama yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB), Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Keuangan.

Peraturan bersama tentang penataan dan pemerataan guru PNS ini menuntut pemerintah daerah untuk cermat dalam pengelolaan guru, mulai dari perencanaan, pengangkatan dan penempatan, serta pembinaan terhadap guru.

Di dalam peraturan bersama lima menteri yang sudah disosialisasikan kepada semua kepala dinas pendidikan kota/kabupaten dan provinsi, soal sanksi dinyatakan secara tegas. Bagi pemerintah daerah yang mengabaikan soal pengelolaan guru, maka Mendikbud akan menghentikan sebagian atau seluruh bantuan finansial fungsi pendidikan. Mendikbud juga meminta kementerian terkait untuk menjatuhkan sanksi kepada bupati/wali kota dan gubernur yang tidak taat dengan kebijakan nasional soal pengelolaan guru.

Sesuai dengan rekomendasi Mendikbud, Menpan dan RB diminta untuk menunda formasi pemberian guru PNS kepada daerah. Menteri Keuangan diminta untuk menunda penyaluran dana perimbangan kepada pemerintah daerah, sementara Mendagri diminta untuk memberikan penilaian kinerja kurang baik dalam penyelenggaraan urusan penataan dan pemerataan guru PNS.

Hingga akhir tahun 2011 sudah ditargetkan, lima persen pemerintah daerah mengimplementasikan peraturan bersama tersebut. Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, fokus pengelolaan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di daerahnya harus terus menguat pada tahun depan.

Wakil Mendikbud Bidang Pendidikan Musliar Kasim di Jakarta, Senin (28/11/2011), mengatakan yakin jika Peraturan Bersama Lima Menteri Soal Guru ini disambut baik daerah. Pasalnya, dalam pertemuan dengan kepala dinas pendidikan dari seluruh Indonesia untuk sosialisasi peraturan ini, mereka menyambut baik. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com