Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Desember, Peraturan Dana BOS Terbit

Kompas.com - 06/12/2011, 14:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pedidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh mengatakan, peraturan menteri terkait penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) dijadwalkan akan ditetapkan pada 8 Desember 2011. Hal itu diungkapkan Nuh seusai rapat Komite Pendidikan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (6/12/2011).

"Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) tentang Pengelolaan BOS, Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan) tentang alokasi BOS per Provinsi dan Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Bos ditetapkan 8 Desember," papar Nuh.

Peraturan menteri ini dibutuhkan untuk mendukung perubahan mekanisme dalam penyaluran dana BOS 2012.

Nuh menambahkan, penandatanganan hibah dana BOS dari provinsi ke sekolah-sekolah juga akan dilakukan segera, pada 22 Desember 2011.

Setelah penandatanganan hibah yang diwakili Dinas Pendidikan masing-masing kabupaten/kota, proses penyaluran dana BOS dari pemerintah pusat ke provinsi dapat dilaksanakan mulai 2-14 Januari 2012. Dengan demikian, pencairan dana BOS triwulan pertama dapat dilakukan mulai 9 Januri hingga  16 Januari 2012.

Mengenai rapat Komite Pendidikan, Nuh mengungkapkan, Wakil Presiden Boediono meminta kepastian terkait penyaluran dana BOS yang akan menerapkan mekanisme baru. Menurut Nuh, mekanisme baru ini telah siap untuk dijalankan.

Seperti diberitakan, mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan berubah mulai Januari 2012. Keputusan itu diambil setelah mengevaluasi terjadinya keterlambatan dalam penyaluran dana BOS 2011 ini.

Sebelumnya, mekanisme penyaluran dana BOS dari pemerintah pusat diberikan kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk kemudian disalurkan ke sekolah-sekolah. Namun, dalam pelaksanaannya, sistem ini seringkali mengakibatkan keterlambatan.

Oleh karena itu, Pemerintah mengubah alokasi dana BOS pada tahun 2012. Penyaluran dana BOS dari pemerintah pusat akan melalui pemerintah provinsi untuk kemudian disalurkan langsung ke sekolah-sekolah melalui mekanisme hibah.

Sementara itu, dana BOS pada 2012 meningkat 40 persen lebih dari 2011 menjadi Rp 23 triliun. Dana BOS ini ditujukan kepada siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com