JAKARTA, KOMPAS.com — Mekanisme penyaluran dana bantuan operasional sekolah tahun 2012 mengalami perubahan signifikan dibandingkan dengan penyaluran tahun sebelumnya. Seperti diketahui, pada 2012, mekanisme penyaluran dana BOS dari pemerintah pusat disalurkan ke pemerintah provinsi, kemudian ke sekolah-sekolah. Penyaluran dana BOS ke provinsi tersebut dengan menggunakan meknisme hibah. Mekanisme ini diharapkan akan mempercepat penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah.
Pemerintah juga menetapkan bahwa penyaluran dana BOS dilakukan setiap tiga bulan (triwulan) sekali.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyebutkan, kebijakan mekanisme pencairan dana BOS tahun depan lebih fleksibel. Pasalnya, sekolah-sekolah yang berada di daerah terpencil akan diperlakukan secara berbeda dengan bisa mencairkan dana BOS tersebut melalui pemerintah provinsi setiap enam bulan sekali.
Hal itu dilakukan untuk meredam kendala-kendala klasik, seperti letak geografis; prasarana, misalnya ketersediaan listrik ataupun bank; transportasi; dan kendala lainnya.
"Ada sekolah di daerah tertentu, seperti kepulauan kecil atau daerah pedalaman, yang pencairannya kita sederhanakan. Kami telah berunding dengan seluruh stakeholder agar pencairan itu dilakukan per Januari-Juni dan Juli-Desember," kata M Nuh seusai memberikan pengarahan pada acara sosialisasi dana BOS 2012 di Twin Plaza Hotel, Jakarta, Selasa (13/12/2011) malam.
Nuh mengungkapkan, saat ini kementerian tengah mengidentifikasi sekolah-sekolah di daerah yang memiliki kendala tersebut. Sedikitnya, kata dia, ada sekitar 57 kabupaten/kota yang akan diberikan kewenangan agar penyaluran dana BOS ke sekolahnya dapat dilakukan enam bulan sekali.
"Per enam bulan sekali itu dibayar di awal semester (Januari dan Juli). Karena, jika dibayar di akhir, tentunya akan menjadi masalah lain karena sekolah tak memiliki dana untuk menutup biaya operasionalnya," ujar Nuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.