Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Penggunaan Dana BOS Boros!

Kompas.com - 14/12/2011, 12:46 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada pemborosan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2009-2011 yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri dalam jumpa pers review kebijakan dana BOS, Rabu (14/12/2011), di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan, pemborosan itu terjadi karena dalam petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS, pemerintah secara jelas mewajibkan sekolah untuk membeli beberapa buku teks pelajaran menggunakan dana BOS. Menurutnya, juknis itu tak menjadi masalah jika  buku teks pelajaran yang dibeli benar-benar diperlukan. Misalnya, untuk mata pelajaran yanng diujikan dalam ujian Nasional (UN), seperti Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Namun, kata Febri, ada pula pembelian buku teks pelajaran yang tingkat keperluannya kurang mendesak, seperti buku untuk mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, mau pun Seni Budaya dan Keterampilan.

Dalam juknis penggunaan dana BOS tahun 2011, Kemdiknas mewajibkan sekolah membeli buku teks pelajaran. Untuk jenjang SD, sekolah diwajibkan membeli buku Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, sedangkan untuk jenjang SMP sekolah juga diwajibkan membeli buku mata pelajaran yang sama ditambah mata pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan.

"Analisa kami, ada pihak lain yang mempengaruhi Kemdiknas untuk mewajibkan pembelian buku-buku tersebut," kata Febri.

Ia menambahkan, berdasarkan analisa ICW di Jawa Barat, Banten, dan Sulawesi Tenggara, terdapat banyak buku mata pelajaran tersebut yang ditumpuk berdus-dus dan tidak digunakan karena memang tingkat keperluannya kurang mendesak, dan bukan prioritas.

"Pelajaran itu kan lebih kepada praktik, bahkan buku untuk SD dicetak dengan huruf yang kecil-kecil. Padahal, anak kelas 1 atau 2 SD jelas tidak akan tertarik dengan buku yang muatan gambarnya sangat sedikit. Pertanyaannya, kenapa ditegaskan, dan wajib," ujar Febri.

Adapun, dalam lembar akhir juknis penggunaan dana BOS 2011, tambahnya, juga terdapat lembaran yang wajib diisi oleh pihak sekolah untuk disetorkan kepada Kemdikbud. Dalam lembar tersebut, sekolah wajib menguraikan buku mata pelajaran apa yang dibeli, berapa jumlahnya, dan nama penerbit.

Menurutnya, lembar tersebut sangat mencurigakan. ICW menduga, lembaran tersebut nantinya akan menjadi bahan 'diskusi' antara pihak Kemdikbud dengan konsorsium buku.

"Sekolah tidak terlalu memerlukan buku tersebut, tapi dalam sisi lain semuanya diatur dalam juknis sehingga sekolah terpaksa membelinya. Itu adalah pemborosan. Dalam perhitungan kami nilainya mencapai triliunan, dan akan kami telusuri," papar Febri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com