Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MWA Beri Waktu Gumilar hingga 17 Desember?

Kompas.com - 15/12/2011, 18:38 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia akan menyatakan bahwa Rektor UI Gumilar R Sumantri memutuskan ikatan kerja dan mengundurkan diri, jika pada 17 Desember 2011 mendatang tidak menjawab secara tertulis perihal surat yang dilayangkan Gumilar kepada MWA tertanggal 21 November 2011 tentang penyampaian fatwa Mahkamah Agung (MA).

Hal itu terungkap dalam acara mosi tidak percaya yang digelar Perempuan Lintas Fakultas untuk Reformasi (Pelita) UI, Kamis (15/12/2011), di Fakultas Kedokteran UI, Salemba, Jakarta.

Dalam surat tersebut dituliskan, MWA meminta agar Gumilar menjelaskan secara tertulis apa tujuan Rektor UI melayangkan surat tentang fatwa dari MA kepada MWA. Di dalamnya juga dituliskan, selambat-lambatnya surat tersebut sudah dapat diterima oleh MWA pada 17 Desember 2011. Termasuk ditegaskan jika melewati batas tersebut, maka MWA menganggap Rektor UI telah memutus secara sepihak ikatan perjanjian kerja, dan mengundurkan diri sebagai Rektor UI.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik jurusan Antropologi, Gadis Arivia mengatakan, bahwa secara lugas telah dituliskan mengenai masa tenggang Rektor UI untuk memberikan penjelasan mengenai surat yang dikirimkan dirinya kepada MWA, yaitu pada Sabtu, 17 Desember 2011. Menurutnya, jika pada tanggal tersebut Rektor UI belum menyampaikan penjelasannya, maka ia menuntut pada Senin (19/12/2011), MWA harus sudah mengeluarkan surat pemecatan Rektor UI.

"Kami menuntut itu, atau setidaknya MWA segera mengeluarkan surat pemecatan Rektor UI jika pada batas yang ditetapkan tidak juga menyampaikan penjelasannya secara tertulis," kata Gadis.

Menjawab hal tersebut, anggota MWA UI, Emil Salim mengatakan, pemecatan Rektor UI bisa dilakukan melalui sidang pleno yang di dalamnya harus dihadiri oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

"Pemecatan harus bersama pleno dimana Mendikbud memiliki 35 persen suara," kata Emil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com