Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdik Akan Maksimalkan Beban Mengajar Guru PNS

Kompas.com - 18/12/2011, 23:39 WIB

MUKO MUKO, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Muko Muko, Provinsi Bengkulu, pada 2012 akan memaksimalkan beban mengajar guru pegawai negeri sipil minimal 24 jam dalam satu pekan, agar kekurangan tenaga pendidik di daerah itu bisa teratasi.

"Kami upayakan agar guru pegawai negeri sipil (PNS) lebih diberdayakan, dan beban mengajar mereka ditambah menjadi 24 jam dalam satu minggu," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muko Muko Hartoso melalui Sekretarisnya Nur Hasni di Muko Muko, Minggu (18/12/2011).

Ia menyebutkan, beban mengajar bagi guru sebanyak 24 jam dalam satu pekan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 16/2009 tentang penilaian kinerja guru.

Dia menambahkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional nomor 39/2009 tentang Beban kerja guru.

Menurut dia, atas pertimbangan aturan dari pemerintah pusat itu, maka penambahan jam mengajar guru PNS perlu dilakukan segera, agar semua kekurangan tenaga bisa diatasi.

"Jumlah guru PNS di daerah ini sudah mencukupi. Yang perlu dilakukan saat ini dengan menambah beban mengejar mereka agar kekurangan tenaga pendidik secara bertahap bisa teratasi," ujarnya.

Ia menjelaskan, penambahan beban jam mengajar bagi guru PNS itu merupakan langkah dan upaya agar efisiensi tenaga pendidik serta efisiensi anggaran.

Karena dengan beban yang diberikan, guru lebih maksimal lagi memberikan pelajaran kepada siswa, sehingga daerah itu tidak perlu lagi menambah guru mata pelajaran yang sudah ada.

Kecuali penambahan tenaga guru yang belum ada mata pelajarannya, sehingga penambahan masih dilakukan sampai semua bisa terpenuhi.

Jika tenaga guru PNS diberikan beban selama 24 jam dalam satu pekan, tenaga honor daerah setempat diberikan beban mengajar selama 18 jam dalam satu minggu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com