Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MWA Tuding Gumilar Ingkar Janji

Kompas.com - 21/12/2011, 14:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia menilai, Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri telah mengingkari komitmen perjanjian kerja sebagai Rektor UI. Sekretaris MWA Damona Poespa mengatakan, pernyataan Gumilar bahwa dirinya sebagai pejabat publik, telah mengingkari Peraturan Pemerintah No. 152 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Indonesia sebagai Badan Hukum Milik Negara.

"Dengan suratnya tanggal 15 Desember 2011, Gumilar memutus komitmen kerja secara sepihak dengan MWA UI, karena Gumilar sudah menjadi pejabat publik. Nah, istilah pejabat publik inilah yang kita bingungkan, karena sesungguhnya tidak dikenal dalam peraturan perundangan mana pun," ujar Poespa dalam jumpa pers di Aula Fakultas Kedokteran UI, Jakarta, Rabu (21/12/2011).

Sebelumnya, Gumilar menegaskan dirinya hingga saat ini masih menjabat sebagai Rektor UI karena berpegang pada PP 66/2011. Terbitnya PP itulah yang kemudian diartikan Gumilar bahwa dirinya secara otomatis keluar dari MWA, dan menjadi pejabat publik yang berada di bawah menteri (Mendikbud).

Poespa menjelaskan, dalam PP 66/2011 itu sebenarnya terdapat ketentuan bahwa PP No. 152/2000 masih berlaku dan bisa digunakan untuk mengatur proses masa transisi di UI.

Menurutnya, PP 152/2000 tersebut yang masih dijadikan pedoman bagi pihaknya untuk menentukan posisi dari Gumilar saat ini.

"Jadi terminologi bahwa dia (Gumilar) menjadi pejabat publik itu lah yang menjadi dasar, bahwa dia telah memutuskan komitmen kerja dengan kami. Jadi MWA hanya mengabulkan isi surat Gumilar tersebut, dan dengan demikian SK pengangkatan Gumilar sebagai rektor harus diambil kembali oleh MWA," jelasnya.

Poespa mengakui, hingga saat ini MWA belum mengeluarkan SK terkait posisi Gumilar sebagai Rektor UI. Menurutnya, pengingkaran janji tersebut dapat dijadikan salah satu poin bahwa Gumilar telah menyalahi aturan-aturan yang berlaku dalam PP152/2000.

"Tapi itu (SK) akan kita ajukan dalam rapat paripurna yang siang ini akan kita mulai. Jadi kami mengingatkan dan meminta pertanggungjawaban dia mengenai langkah-langkah yang sudah dia ambil. Intinya, kami punya tata tertib untuk mengangkat, dan cukup satu pasal saja yang dia langgar untuk memberhentikan," kata Poespa. 

MWA dan Rektor UI tetap diakui

Menanggapi polemik UI yang kian meruncing, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh mengatakan, baik MWA maupun kedudukan Gumilar sebagai Rektor UI tetap diakui. Ia meminta agar MWA dan Rektor UI harus tetap menjaga suasana akademik di UI.

"Dengan berbagai persoalan, jangan sampai terjadi pecat-memecat dan saling meniadakan. Kalau ada persoalan, ya harus kita selesaikan bareng-bareng," kata Nuh kepada para wartawan, di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (21/12/2011).

Terkait silang pendapat ini, Nuh mengaku telah berbicara dengan Rektor UI dan MWA UI. Nuh berpesan, agar urusan akademik di UI tak boleh terganggu. Masa keanggotan MWA UI berakhir pada 12 Januari 2012 mendatang. Sementara itu, masa bakti Rektor UI akan berakhir pada pertengahan Agustus 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com