Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utak-atik Mekanisme Penyaluran Dana BOS

Kompas.com - 26/12/2011, 08:21 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun 2011, pemerintah pusat dan DPR mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 16 triliun untuk jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP). Dana BOS ini merupakan bagian program pemerintah untuk menuntaskan wajib belajar sembilan tahun dan telah digulirkan sejak tahun 2005.

Memasuki tahun ketujuh, penyaluran dan penggunaan dana BOS masih mengalami berbagai permasalahan baik dalam penyaluran maupun penggunaannya. Masalah tersebut terkait dengan efisiensi dan efektifitas pengelolaan yang kemudian menghambat tercapainya tujuan dana BOS itu sendiri.

Hal itu terlihat dari data yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) per 15 Desember 2011. Dari 497 kabupaten/kota di Indonesia, untuk triwulan II (April-Juni) baru 493 (99,2 persen) kabupaten/kota yang menyalurkan dana BOS. Sementara untuk triwulan III (Juli-September) baru 439 (88,3 persen) kabupaten/kota, dan untuk triwulan IV (Oktober-Desember) hanya 108 (21,7 persen) kabupaten/kota yang tuntas menyalurkan BOS.

Mekanisme penyaluran

Jika menilik ke belakang, pada akhir tahun 2010 pemerintah pusat dan DPR memutuskan untuk mengubah mekanisme penyaluran dana BOS tahun 2011 dengan melibatkan pemerintah kabupaten dan kota. Pada tahun 2005-2010, dana BOS ditransfer langsung dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (dulu Kemdiknas) ke rekening sekolah. Untuk tahun 2011 mekanismenya diubah, dimana transfer dana BOS ke sekolah menggunakan metode pemindahbukuan dana dari Kas Negara ke Kas Daerah dan selanjutnya ditransfer dari Kas Daerah ke rekening sekolah.

Koordinator Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri mengungkapkan, pemerintah pusat beralasan bahwa mekanisme penyaluran yang baru ini agar pemerintah daerah (Pemda) terlibat dalam penyaluran, penggunaan, dan pengawasan dana BOS.

Sebabm dalam mekanisme sebelumnya (2005-2010), pemerintah pusat menilai, Pemda seringkali lepas tangan dalam melakukan pengawasan. Selain itu, pemerintah pusat sengaja melibatkan  Pemda sebagai bagian dari upaya penguatan semangat otonomi daerah, dimana pendidikan merupakan salah satu sektor yang kewenangannya diserahkan kepada Pemda.

Selain mengubah mekanisme penyalurannya, pemerintah pusat juga meningkatkan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa dana BOS di tahun 2011. Pada tahun 2008, pemerintah pusat mengalokasikan dana BOS sebesar Rp 10 triliun untuk 35,9 juta siswa SD dan SMP. Nilai ini meningkat menjadi Rp 16,6 triliun pada tahun 2011 untuk 36,5 siswa. Sedangkan untuk tahun 2012 nilainya jauh lebih tinggi, yakni mencapai Rp 23,5 triliun untuk 36,6 siswa.

Febri menilai, masih adanya sejumlah permasalahan dalam penyaluran dana BOS di berbagai jenjang birokrasi, dari nasional hingga sekolah adalah karena sejak awal BOS digulirkan tidak ada usaha kuat pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas tata kelola dana BOS. Terutama, hal yang berkaitan dengan aspek transparansi, akuntabilitas dan partisipasi.

“Maka wajar jika terus ditemukan permasalahan efisiensi, efektifitas, penyelewengan ataupun korupsi dalam pengelolaan dana BOS. Akhirnya, pencapaian tujuan dana BOS menjadi tidak maksimal,” kata Febri saat ditemui Kompas.com, di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, pekan lalu.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com