Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Ilmuwan Indonesia

Kompas.com - 27/12/2011, 08:36 WIB

KOMPAS.com - Sebanyak 183 dosen tetap Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengancam mogok mengajar, akhir Oktober 2011. Ancaman itu dilontarkan karena pihak yayasan tidak juga merealisasikan pembayaran gaji tetap. Perlu diketahui, jumlah gaji tetap tersebut sama dengan upah minimum Provinsi NTB, yakni Rp 950.000.

Pada saat yang sama, dari Jakarta dikeluhkan, gaji ilmuwan hanya sepertujuh dari Malaysia atau seperseratus dari Jepang. Menanggapi kecilnya gaji ilmuwan, pemerintah menyatakan bahwa jumlah itu seharusnya diterima. Sebab, memang tidak ada rencana kenaikan.

Dua kasus di atas memberikan gambaran tentang rendahnya penghasilan seorang ilmuwan. Jika menilik Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, untuk menjadi dosen, seseorang haruslah menamatkan strata dua, memiliki sertifikat sebagai pendidik, dan berada di bawah naungan institusi pendidikan.

Untuk memenuhi kualifikasi tersebut, seseorang harus menempuh pendidikan yang tidak singkat dan seleksi formal yang sangat ketat. Dengan kata lain, tidaklah mudah.

Akan tetapi, jika direfleksikan dalam sistem sosial, penghasilan itu menempatkan ilmuwan dalam satu kelompok dengan para buruh pabrik atau pekerja informal. Apa yang sesungguhnya terjadi di tengah-tengah masyarakat kita? Seberapa jauh sistem perundangan mampu mengakomodasi kepentingan para agen ilmu pengetahuan?

Pendapatan

Di negeri ini, berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jumlah dosen di PTN dan PTS sekitar 130.000 orang. Jumlah itu terdiri atas 70.000 dosen PNS, 50.000 dosen PTS, dan 10.000 dosen yang tak tercatat. Pendapatan mereka bervariasi berdasarkan institusi, jabatan fungsional, pengalaman kerja, dan pendidikan.

Jika pendapatan dosen PTN mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 13 juta, dosen PTS jaraknya lebih sempit, yakni Rp 500.000 hingga Rp 3 juta.

Sementara itu, dosen yang berlindung di bawah institusi pendidikan partikelir telah hidup di antara jumlah satuan kredit semester (SKS) dan kebaikan yayasan. Berdasarkan UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, tepatnya pada Pasal 72 Ayat 2 dinyatakan, dosen wajib mengajar 12 hingga 16 SKS. Apabila satu SKS dihargai Rp 50.000, si dosen hanya akan mendapatkan penghasilan Rp 600.000 hingga Rp 800.000 per bulan.

Apabila dibandingkan dengan para profesional di bidang lain, tentu angka tersebut terlihat "njomplang". Hal itu karena produk yang dihasilkan para dosen tidak bisa dikalkulasi secara kuantitatif. Contohnya, prestasi para profesional di bidang perbankan, manufaktur, penjualan, dan jasa dapat dilihat dari neraca rugi laba, keluar-masuk barang, dan kurva penjualan.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com