Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksistensi RSBI Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 28/12/2011, 14:58 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Puluhan orang yang tergabung dalam Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan (KAKP) mendatangi dan menggelar aksi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (28/11/2011). Dalam aksinya, KAKP mendesak MK mengeluarkan provisi agar kegiatan sekolah RSBI di seluruh Indonesia dihentikan sampai ada putusan final dan mengikat.

Mereka juga menyerahkan naskah gugatan terhadap rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI).

Pemerhati pendidikan yang juga menjadi peserta aksi, Jimmy Paat, mengatakan, penyelenggaraan RSBI diyakini melanggar hak konstitusi sebagian warga negara dalam pemenuhan kewajiban mengikuti pendidikan dasar.

"Pendidikan yang sejatinya merupakan prasyarat bagi pelaksanaan hak asasi manusia dirancang dan dibatasi tidak untuk seluruh rakyat Indonesia. Ini tecermin dengan adanya ketentuan mengenai RSBI," kata Jimmy di sela-sela aksi.

Menurut dia, penyelenggaraan RSBI juga memicu dualisme sistem pendidikan nasional karena mengacu pada kurikulum yang terdapat pada lembaga pendidikan negara-negara Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Selain itu, kata dia, penyelenggaraan RSBI pada sekolah publik juga melanggar sila kelima Pancasila, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia", karena RSBI tidak dapat diakses anak-anak dari keluarga miskin.

Atas dasar itu, KAKP menilai, RSBI melanggar konstitusi karena bertentangan dengan semangat dan kewajiban negara mencerdaskan kehidupan bangsa serta menimbulkan dualisme sistem dan liberalisasi pendidikan di Indonesia. Selain itu, RSBI juga dianggap menimbulkan diskriminasi dan kastanisasi dalam bidang pendidikan serta berpotensi menghilangkan jati diri bangsa Indonesia yang berbahasa Indonesia.

Selanjutnya, KAKP melalui tim kuasa hukum mengajukan permohonan judicial review pada Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) kepada MK dengan harapan majelis hakim MK mangabulkan permohonan pembatalan Pasal 50 Ayat 3 UU Sisdiknas.

"Kami memohon MK memutuskan menghentikan operasional dan anggaran seluruh RSBI di Indonesia sampai ada putusan MK terkait hal ini," kata Jimmy.

Dia menambahkan, penyelenggaraan RSBI didasari pada Pasal 50 Ayat 3 UU No 20/2003 tentang Sisdiknas. Pasal tersebut berbunyi, "pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional".

Guna mendukung pemenuhan pasal tersebut, tambahnya, pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan, seperti PP No 17/2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan serta Permendiknas No 78/2009 tentang penyelenggaraan sekolah bertaraf internasional yang kemudian menjadi dasar penyelenggara RSBI untuk memungut bayaran yang tinggi kepada warga negara.

"Tapi, nyatanya menjadi tidak terjangkau oleh masyarakat miskin," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Terkini Lainnya

    Profil Wamildan Tsani Panjaitan, Dirut Baru Garuda yang Lulusan SMA Taruna Nusantara dan AAU

    Profil Wamildan Tsani Panjaitan, Dirut Baru Garuda yang Lulusan SMA Taruna Nusantara dan AAU

    Edu
    BRIN Beri Beasiswa Program Degree By Research bagi S2-S3, Ada Bantuan UKT dan Riset

    BRIN Beri Beasiswa Program Degree By Research bagi S2-S3, Ada Bantuan UKT dan Riset

    Edu
    Ubah Wajah Industri Jamu, Irwan Hidayat Raih Gelar Honoris Causa dari Unnes

    Ubah Wajah Industri Jamu, Irwan Hidayat Raih Gelar Honoris Causa dari Unnes

    Edu
    “Pangan Kasih dari Hati ke Rasa”, Gerakan Solidaritas Orang Muda untuk Akses Pangan

    “Pangan Kasih dari Hati ke Rasa”, Gerakan Solidaritas Orang Muda untuk Akses Pangan

    Edu
    Inovasi Siswa SMAN 8 Purworejo, Bikin Lampu Otomatis hingga Buka Pintu dengan KTP

    Inovasi Siswa SMAN 8 Purworejo, Bikin Lampu Otomatis hingga Buka Pintu dengan KTP

    Edu
    Perkuat Pendidikan Indonesia, Yasbil Luncurkan 'Beasiswa Anak Teladan Indonesia 2025'

    Perkuat Pendidikan Indonesia, Yasbil Luncurkan "Beasiswa Anak Teladan Indonesia 2025"

    Edu
    Tips Tembus Publikasi di Jurnal Bereputasi ala Pakar dari Ural Federal University, Rusia

    Tips Tembus Publikasi di Jurnal Bereputasi ala Pakar dari Ural Federal University, Rusia

    Edu
    Kisah Prof. Rainiyati, 12 Tahun Rampungkan Usaha Jadi Guru Besar Unja

    Kisah Prof. Rainiyati, 12 Tahun Rampungkan Usaha Jadi Guru Besar Unja

    Edu
    Cerita Alumni Telkom University, Ikut Desain Mobil Kepresidenan MV3 Garuda

    Cerita Alumni Telkom University, Ikut Desain Mobil Kepresidenan MV3 Garuda

    Edu
    Perkuat “Growth Mindset”, 516 Beswan Djarum Diharapkan Temukan Potensi Diri

    Perkuat “Growth Mindset”, 516 Beswan Djarum Diharapkan Temukan Potensi Diri

    Edu
    Mendikdasmen Ingin Ada Pramuka Bhayangkara di Sekolah, Apa Itu?

    Mendikdasmen Ingin Ada Pramuka Bhayangkara di Sekolah, Apa Itu?

    Edu
    Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil, UI Akui Harus Lakukan Perbaikan Internal

    Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil, UI Akui Harus Lakukan Perbaikan Internal

    Edu
    Cerita 2 Profesor Perempuan Unej, Susul Suami Jadi Guru Besar di Fakultas yang Sama

    Cerita 2 Profesor Perempuan Unej, Susul Suami Jadi Guru Besar di Fakultas yang Sama

    Edu
    Banyak Gen Z Masih Jadi Pengangguran, BCA Beri Beasiswa dan Pelatihan

    Banyak Gen Z Masih Jadi Pengangguran, BCA Beri Beasiswa dan Pelatihan

    Edu
    Mendikdasmen: Mapel AI dan Coding Mulai Siswa SD Kelas 4-6, Bukan Wajib

    Mendikdasmen: Mapel AI dan Coding Mulai Siswa SD Kelas 4-6, Bukan Wajib

    Edu
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau