Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemdikbud Tak Mau "Disclaimer" Lagi

Kompas.com - 30/12/2011, 14:11 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh berharap, pada tahun 2012 mendatang,  kementeriannya tidak lagi mendapatkan Status Wajar Tanpa Opini atau disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia mengungkapkan, status disclaimer yang diberikan BPK untuk laporan keuangan Kemdikbud tahun 2010 terjadi lantaran lemahnya administrasi.

Menurutnya, status disclaimer yang diberikan oleh BPK banyak menyita perhatian. Akan tetapi, katanya, fakta tersebut kemudian dijadikan sebagai cambuk agar tidak terulang di tahun berikutnya.

"Filosofinya tak masalah disclaimer, karena itu fakta. Tapi yang penting tahun berikutnya jangan," kata Nuh dalam jumpa pers akhir tahun, Jumat (30/12/2011), di Gedung Kemdikbud, Jakarta.

Ia tidak menampik jika ada sejumlah pihak yang mengatakan bahwa laporan keuangan Kemdikbud mengalami kemunduran. Dari wajar dengan tanpa pengecualian (WTP), menjadi wajar dengan pengecualian (WDP), dan mundur jauh menjadi tanpa opini (disclaimer) untuk laporan keuangan tahun 2010.

"Kalau mau melompat jauh kan harus mundur ke belakang. Sebelumnya WTP, kemudian mundur ke WDP. Kami sangat berharap, opini BPK bisa membaik, syukur jika bisa melompat ke WTP, karena disclaimer itu rasanya tidak enak" ujar Nuh.

Ia menjelaskan, berdasarkan evaluasi internal, ada beberapa hal yang memicu BPK mengeluarkan status disclaimer. Salah satunya terkait persoalan administrasi pengaturan aset.

"Di Universitas Negeri Malang (UNM), dulu ada SD Labschool. Karena implikasi UU Otonomi Daerah, akhirnya SD itu diserahkan ke pemerintah daerah. Tapi karena menyangkut aset, kemudian terjadi kerancuan, aset tersebut milik pusat atau daerah," tandasnya.

Seperti diberitakan, Kemdikbud mendapatkan status disclaimer setelah BPK menemukan ketidaksesuaian realisasi belanja Kemdiknas sebesar Rp 763 miliar pada tahun anggaran 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com