Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berat, Persyaratan Universitas Riset

Kompas.com - 03/01/2012, 13:30 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Persyaratan menjadi universitas riset dinilai cukup berat karena 25 persen pembiayaan operasional berasal dari kegiatan riset, kerja sama industri, dan hak kekayaan intelektual. Hal itu dikatakan mantan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Bambang Soehendro, di Yogyakarta, Senin (2/1/2012).

"Syarat tersebut sangat berat untuk mengangkat lebih banyak universitas riset. Universitas dibebani mencari dana sendiri minimal 25 persen, gagasan itu tidak masuk akal dan tidak fair," kata Bambang pada diskusi riset dan pengabdian Universitas Gadjah Mada (UGM).

Menurut dia, meski pun sejumlah perguruan tinggi telah menamakan diri sebagai universitas riset, perguruan tinggi tersebut dapat dipastikan jauh dari memenuhi syarat.

"Perguruan tinggi riset di negara-negara maju sebagian besar dananya masih dari pemerintah, karena dana sponsor dari industri rata-rata kurang dari 10 persen dari total yang diperlukan sebagai biaya riset," ujarnya.

Ia menyebutkan, universitas di Amerika Serikat, misalnya, sumber dana riset dan pengembangan terbanyak dari pemerintah federal seperti dana riset dan pengembangan dari pemerintah federal sebesar 64,6 persen. Dana riset dari industri selalu di bawah 10 persen dan dari dana sendiri 16,6 persen.

"Rancangan Undang-undang (RUU) Perguruan Tinggi selayaknya sudah selesai dibahas DPR dua tahun silam, tetapi faktanya belum kunjung selesai. Kami berharap RUU Perguruan Tinggi bisa selesai dan diundangkan pada 2012," kata Guru Besar Fakultas Teknik UGM itu.

Dekan Fakultas Teknologi Pertanian UGM Djagal Wiseso Marseno mengatakan, dana riset yang dibantu pemerintah bagi perguruan tinggi sangat kecil. Misalnya, anggaran riset dari APBN 2009 di bawah 0,5 persen. 

"Anggaran riset terus konsisten turun hingga di bawah satu persen. Perguruan tinggi selayaknya menghasilkan penelitian berkualitas," kata Djagal.

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UGM Danang Parikesit mengatakan, LPPM terus melakukan koordinasi, fasilitasi, dan implementasi riset dan pengabdian kepada masyarakat untuk meningkatkan ketangguhan menghadapi berbagai dinamika perubahan sektor pendidikan yang terus menerus mengalami perubahan.

"Perubahan regulasi dan kelembagaan pemerintah di sektor tersebut sebaiknya dihadapi dengan kesiapsiagaan, bukan dengan resistensi dan keluhan," kata Danang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com