Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rektorat Usakti Minta PN Jakbar Tunda Eksekusi

Kompas.com - 07/01/2012, 04:10 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Pihak rektorat Universitas Trisakti (Usakti) berharap Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak terburu-buru melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk mengeksekusi beberapa petinggi Usakti.

Pasalnya, bila dilaksanakan, maka eksekusi tersebut bisa bertentangan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengenai keabsahan kepengurusan Yayasan Trisakti. "Sebaiknya ditunggu sampai putusan di PN Jaksel inkracht (berkekuatan hukum tetap). Kalau sudah dieksekusi ternyata ada putusan pengadilan lain yang bertentangan kan malah bermasalah nantinya," kata juru bicara Usakti, Advendi Simangunsong, saat dihubungi di Jakarta Barat, Jumat (6/1/2012).

Advendi menjelaskan, majelis hakim PN Jaksel yang diketuai Kusno SH dalam sidang kemarin mengabulkan sejumlah poin gugatan yang diajukan pihak rektorat terhadap Yayasan Trisakti. Di antaranya menyatakan para tergugat (yayasan) telah melakukan perbuatan melawan hukum; menyatakan rapat dewan pengurus Yayasan Trisakti yang diselenggarakan pada tanggal 7 September 2005 tidak sah; menyatakan Anggaran Dasar Yayasan yang termuat dalam Akta Notaris No 22 tertanggal 7 September 2005 adalah akta yang tidak sah dan batal demi hukum; menyatakan kepengurusan Yayasan Trisakti berdasarkan Akta No 22 Tahun 2005 tersebut tidak sah, dan menyatakan Universitas Trisakti sebagai pembina dan pengelola dari satuan pendidikan tinggi Usakti.

Bila putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, polemik akan muncul lantaran Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya tanggal 10 Januari 2011 mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan pihak yayasan. PN Jakarta Barat bersama kuasa hukum sempat melakukan upaya eksekusi pada 19 Mei 2011. Namun, upaya tersebut digagalkan hadangan mahasiswa dan karyawan Usakti yang memblokade gerbang masuk salah satu kampus swasta ternama di Jakarta Barat itu.

"Jika putusan lainnya menyatakan bahwa Yayasan Trisakti tidak sah, maka akan bertentangan dengan putusan eksekusi karena pihak yang dimenangkan ternyata tidak sah secara hukum," lanjut Advendi, yang juga menjabat Ketua Forum Komunikasi Karyawan Usakti.

Ia menguraikan, sejak persiapan pembukaan Usakti yang diresmikan pada 29 November 1965, telah didirikan sebuah presidium berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan No. 013/dar. Tahun 1965, tanggal 15 November 1965. Fungsi presidium tersebut sebagai pembina, pengelola, dan penyelenggara Usakti sebagai lembaga pendidikan tinggi. Dengan demikian, sejak berdiri, Usakti telah menjadi lembaga yang swadaya dan swakelola.

Pengajar Fakultas Ekonomi ini menambahkan, sejak Usakti berdiri, tidak terdapat pemisahan kekayaan kepada subyek hukum lain, baik yang berasal dari pemerintah maupun perseorangan. "Dengan demikian, Universitas Trisakti adalah badan hukum yang otonom, bukan di bawah subyek hukum lainnya, termasuk yayasan," kata Advendi dalam sidang pada Kamis (5/1/2012) kemarin.

Advendi juga mengungkapkan, pihaknya tetap mengupayakan Usakti menjadi universitas negeri. Alasannya, Usakti didirikan oleh pemerintah dan berdiri di atas tanah yang dihibahkan negara. Nama Trisakti sendiri diberikan langsung oleh Presiden Soekarno. "Proses ke arah itu masih terus berlangsung," pungkas Advendi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com