Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PGRI Jalin Kerja Sama Perlindungan Guru

Kompas.com - 12/01/2012, 03:24 WIB

Jakarta, Kompas - Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI menjalin kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka menyamakan persepsi ketika menangani persoalan yang menimpa guru.

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo di Jakarta, Rabu (11/1), mengatakan, saat ini sedang dibahas rancangan nota kesepahaman PGRI-Polri yang akan ditandatangani bersama Kepala Polri. Pembahasan di kantor PGRI kemarin dihadiri tim dari Divisi Hukum Polri yang dipimpin Komisaris Besar Agung Makbul.

”Kami berharap ada persepsi yang sama. Sebab, guru rentan sekali diperkarakan secara hukum, baik oleh masyarakat maupun birokrasi. Karena itu, kerja sama dengan Polri bisa memberikan perlindungan bagi guru, seperti yang diamanatkan Undang- Undang Guru dan Dosen,” ujar Sulistiyo.

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar PGRI Sahiri Hermawan menjelaskan, dalam pembahasan naskah nota kesepahaman dibahas kerja sama meliputi perlindungan hukum, profesi, dan kenyamanan kerja. Selain itu, pendidikan dan latihan, tukar-menukar informasi, dan sosialisasi kebijakan.

Sulistiyo mengatakan, perkara guru mendisiplinkan siswa di sekolah dengan tujuan mendidik sering disalahartikan sebagai tindak kekerasan. Akibatnya, guru selalu disalahkan dan mudah dipidanakan.

”Posisi guru sering lemah ketika berhadapan dengan hukum. Kami mengharapkan perlakuan yang adil bagi guru. Pemahaman petugas kepolisian terhadap persoalan guru dan penyelesaian yang bijak juga perlu ditingkatkan,” kata Sulistiyo. (ELN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com