Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdik: Pungutan RSBI Harus Seizin Walikota

Kompas.com - 17/01/2012, 20:07 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kota Semarang menyatakan pungutan yang ditarik oleh sekolah menengah pertama berstatus rintisan sekolah bertaraf internasional harus seizin kepala daerah yakni wali kota.

"Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60/2011 yang baru saja ditetapkan. Kami akan segera menyosialisasikannya," kata Kepala Disdik Kota Semarang Bunyamin di Semarang, Selasa (17/1/2012).

Dalam Permendiknas Nomor 60/2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama itu, kata dia, memang mengatur penarikan pungutan yang dilakukan RSBI dan SBI.

Ia menjelaskan, sebelumnya SD dan SMP RSBI memang diperbolehkan menarik pungutan kepada orang tua siswa, berbeda dengan SD dan SMP negeri yang memang dilarang menarik pungutan kepada orang tua siswa.

"Mendikbud M Nuh kemarin (16/1) melakukan telekonferensi dengan jajaran Disdik Jateng dan DIY, perwakilan kepala sekolah dan siswa, salah satunya mengingatkan soal Permendikbud Nomor 60/2011 itu," katanya.

Menurut dia, pihaknya akan segera menyosialisasikan Permendikbud Nomor 60/2011 itu setelah mengkaji dan mempelajarinya secara cermat, namun salah satu poin penting Permendikbud itu memang pengaturan pungutan di RSBI.

Pihak SD dan SMP RSBI memang tidak dilarang menarik pungutan, kata dia, namun harus ada izin dari kepala daerah, yakni wali kota atau bupati, tidak bisa sebebas seperti sebelum ada Permendikbud itu.

"Meski belum disosialisasi secara formal, kami sudah mengingatkan sekolah RSBI secara informal terkait Permendikbud itu. Kemungkinan, peraturan itu diterapkan pada tahun ajaran baru 2012," kata Bunyamin.

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 2 Semarang Sutomo mengaku sudah mengetahui adanya Permendikbud Nomor 60/2011 yang mengatur pungutan di RSBI, yakni harus meminta izin lebih dulu pada kepala daerah setempat.

Ia mengakui selama ini RSBI memang diberi keleluasaan menarik pungutan kepada orang tua siswa, namun setelah penerapan Permendikbud tersebut tidak diperbolehkan lagi menarik pungutan tanpa seizin kepada daerah.

Sebagai salah satu SMP RSBI, ia mengaku tidak khawatir sebab sekolah sudah mendapatkan bantuan, seperti dana "block grant" untuk menunjang kebutuhan pengembangan kualitas dan mutu pembelajaran sekolah.

"Terlebih lagi, pungutan itu berbeda dengan sumbangan. Perlu dipahami, kalau pungutan ditetapkan besarannya dan wajib, sedangkan sumbangan diberikan secara sukarela. Yang dilarang kan pungutan," kata Sutomo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com