Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Guru Honorer Masih Bermasalah

Kompas.com - 18/01/2012, 03:47 WIB

Jakarta, Kompas - Kepastian status kepegawaian guru-guru honor di sekolah negeri dan swasta masih bermasalah. Para guru honor yang mengabdi belasan hingga puluhan tahun ini terus berjuang untuk menjadi calon pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan di sekolah swasta.

Sanjaya, guru bantu di SDN Lebak, Banten, Selasa (17/1), mengatakan, para guru bantu tiap tahun harus menandatangani perjanjian kerja sama dengan kepala dinas pendidikan setempat.

”Seharusnya tahun 2011, guru bantu yang tersisa sudah diangkat menjadi CPNS bersama tenaga honorer lain yang gajinya dari APBN. Tetapi, sampai sekarang tak ada kejelasan,” ujar Sanjaya.

Ketua Forum Komunikasi Guru Bantu Indonesia Ayub Joko Pramono mengatakan, sesuai janji pemerintah, sekitar 261.000 guru bantu yang memegang surat pengangkatan dari Menteri Pendidikan Nasional bakal diangkat menjadi guru pegawai negeri sipil (PNS). Secara bertahap, pengangkatan dilakukan tahun 2005- 2007. Namun, sampai saat ini terhenti. Padahal, ada sekitar 10.000 guru bantu yang sudah terdata dan disetujui untuk diangkat menjadi guru PNS. Para guru yang tersisa ini telah berusia di atas 45 tahun.

600.000 guru

Ani Agustina, Ketua Umum Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia, mengatakan, berdasarkan pendataan, guru dan pegawai honorer yang penggajiannya non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta non- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah jumlahnya sekitar 600.000 orang. Selain itu, ada juga sekitar 47.000 guru dan pegawai yang tercecer pengangkatannya sehingga masih mendapat honor dari daerah.

Guru honorer kebanyakan guru yang diangkat untuk mengatasi kekurangan guru di sejumlah sekolah. Guru-guru tersebut sebagian mendapat honor dari anggaran sekolah. Guru honorer ini tersebar di semua jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar, SMP, hingga SMA/SMK.

Guru-guru di sekolah swasta berjuang untuk menjadi guru tetap yayasan. Namun, banyak sekolah swasta yang juga lebih suka memiliki guru honor karena tidak mampu menggaji.

Persoalan status kepegawaian guru ini berdampak juga pada kebijakan sertifikasi guru. Pemerintah mensyaratkan guru yang ikut haruslah guru PNS atau guru tetap yayasan.

Di Sumatera Utara, nasib 118 guru bantu pengganti di Kabupaten Deli Serdang, masih terkatung-katung. Meskipun tidak bergaji, para guru terus mengajar di tingkat SD, SMP, dan SMA yang tersebar di 14 kecamatan berdasarkan surat tugas yang dipegang enam tahun terakhir.

Ketua Persatuan Guru Bantu Pengganti Deli Serdang Remsina Malau, Selasa (17/1), mengatakan, pihaknya masih menunggu jawaban dari pemerintah terkait status mereka. (ELN/WSI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com