Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FK Swasta Perlu Didik Spesialis

Kompas.com - 19/01/2012, 03:08 WIB

Jakarta, Kompas - Jika proses pendidikan dokter spesialis masih bertumpu pada fakultas kedokteran universitas negeri seperti saat ini, kebutuhan dokter spesialis sulit tercukupi. Sampai saat ini, banyak rumah sakit di daerah tidak memiliki dokter spesialis dasar dan dokter anestesi.

Ketua Divisi Pendidikan Konsil Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Wawang S Sukarya, Rabu (18/1), mengatakan, saat ini hanya 14 fakultas kedokteran negeri yang menyelenggarakan pendidikan dokter spesialis. Padahal, ada 31 fakultas kedokteran negeri dan 41 fakultas kedokteran swasta.

Sepuluh dari 14 fakultas penyelenggara pendidikan dokter spesialis ada di Jawa. Sisanya, 2 fakultas di Sumatera, 1 fakultas di Sulawesi, dan 1 fakultas di Bali.

Data KKI tahun 2011 menyebutkan, ada 20.736 dokter spesialis dari berbagai bidang. Rata- rata rasio nasional jumlah dokter spesialis per 100.000 penduduk mencapai 8,7 orang. Jumlah dokter spesialis per provinsi yang melampaui rata-rata nasional ada di DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan.

Tidak meratanya sebaran dokter spesialis membuat banyak rumah sakit di daerah tidak memiliki dokter spesialis, khususnya spesialis dasar (spesialis anak, kandungan, penyakit dalam, dan bedah). Sebaliknya, perkembangan rumah sakit swasta di kota- kota besar menarik banyak dokter spesialis dari daerah.

Wawang menyatakan, jika mengacu pada proses pendidikan seperti saat ini, kebutuhan dokter spesialis tidak akan terpenuhi hingga tahun 2014.

Untuk memenuhi kebutuhan dokter spesialis, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih dalam evaluasi Kinerja dan Program Prioritas 2012, 4 Januari lalu, menyarankan perlunya fakultas kedokteran di universitas swasta yang memiliki akreditasi baik menyelenggarakan pendidikan dokter spesialis.

Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia Prof Errol U Hutagalung menuturkan, pada prinsipnya, fakultas kedokteran di universitas swasta boleh menyelenggarakan pendidikan dokter spesialis. Syaratnya, program itu terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

Wawang menambahkan, mekanisme lain yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pemerataan dokter spesialis adalah memperbanyak fakultas kedokteran di universitas negeri yang menyelenggarakan pendidikan spesialis.

”Ini butuh proses lama. Karena itu, proses rintisannya harus segera dilakukan,” ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com