Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UI Belum Mau Tanggapi Hasil Audit BPK

Kompas.com - 20/01/2012, 11:52 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Universitas Indonesia (UI) Devie Rahmawati mengatakan, pihaknya belum mendapatkan laporan mengenai temuan dan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan universitas. Temuan BPK menunjukkan adanya potensi kerugian negara senilai Rp 45 miliar dalam pengelolaan Universitas Indonesia di Depok, Jawa Barat.

Namun, Devie menyangkal temuan BPK yang menyatakan ada dugaan penyelewengan terkait serah tanah milik UI (Asrama PGT) di Pegangsaan Timur, Jakarta Pusat, dengan PT NLL, yang dilakukan tanpa persetujuan Kementerian Keuangan (Kemkeu). Ia mengatakan, UI akan meminta laporan BPK tersebut dan akan memberikan penjelasan terkait temuan itu.

“Kami belum terima laporan tersebut. Tentang itu silahkan cek ke Kemkeu,” kata Devie, Jumat (20/1/2012), di Jakarta.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikti Kemdikbud), Djoko Santoso berpendapat, BPK memang sudah menyampaikan apa yang menjadi temuanya di UI. Akan tetapi, kata Djoko, sebaiknya tidak melihat hasil audit ini dari satu sisi.

"Temuan BPK belum tentu ada penyelewengan. Bisa saja ada persoalan administrasi yang belum dapat diselesaikan oleh pihak UI," ujar Djoko.

Ia juga menyatakan, persoalan administrasi selalu menjadi temuan yang dipermasalahkan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Ada pula temuan aset di perguruan tinggi. Aset itu menjadi masalah karena digunakan pihak lain saat statusnya masih milik negara, dalam batas tanggungan pemerintah atau masih dipakai masyarakat.

Seperti diberitakan, BPK menemukan adanya potensi kerugian negara senilai Rp 45 miliar dalam pengelolaan Universitas Indonesia di Depok, Jawa Barat. Hal itu diketahui setelah dilakukan audit.

Anggota BPK, Rizal Jalil, mengatakan, potensi kerugian negara terjadi dalam dua kasus. Pertama, terkait perjanjian kerja sama bangun guna serah tanah milik UI (Asrama PGT) di Pegangsaan Timur, Jakarta Pusat, dengan PT NLL. Kerja sama itu, kata Rizal, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Menteri Keuangan. Proyek ini dinilai berpotensi merugikan negara hingga Rp 41 miliar.

BPK menduga, Rektor UI melakukan kerja sama tanpa sepengetahuan, persetujuan Menteri Keuangan sebagai pejabat yang ditunjuk untuk mengelola aset negara. Hal itu bertentangan dengan PP No 6/2006 dan PP No 38/2008 tentang Aset Negara.

Kedua, rektor UI dinilai tidak cermat dalam pelaksanaan kerja sama dengan JICA (Jepang) untuk membangun Rumah Sakit Pendidikan UI (RSP UI). Pembangunan RSP terlambat sehingga negara harus membayar denda komitmen sebesar 38.508.859 yen atau sekitar Rp 4 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com