Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rektor UI Klarifikasi Tudingan BPK

Kompas.com - 21/01/2012, 21:04 WIB
Indra Akuntono

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar Rusliwa Somantri memberikan penjelasan terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan potensi kerugian negara puluhan miliar rupiah di UI.

Gumilar menjelaskan, proyek kerja sama bangun guna serah tanah milik UI di Pegangsaan Timur (PGT) telah dilaksanakan sejak 1992. Ia menambahkan, Rektor UI yang menjabat saat itu melakukan kerjasama antara UI dengan pihak swasta yang membantu pembangunan asrama mahasiswa di kampus UI Depok.

Menurut Gumilar, saat itu ada kemacetan pembangunan. Belum sempat dilanjutkan, proyek tersebut terpaksa kembali digantung karena pada 1997 Indonesia dihantam krisis ekonomi.

"Baru saat saya menjadi rektor (2007) proyek itu dilanjutkan setelah 15 tahun terbengkalai. BPK hanya berasumsi itu disewakan, padahal perusahaan itu sudah membantu UI membangun asrama, dan menyelesaikan urusan sertifikat," kata Gumilar, Sabtu (21/1/2012), di Kampus UI, Depok, Jawa Barat.

Mengenai Rumah Sakit Pendidikan (RSP) UI, lanjut Gumilar, ia sama sekali tidak terkait dengan keterlambatan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4 miliar. Ia melanjutkan, pihak UI tidak ikut serta menentukan jumlah loan agreement (perjanjian pinjaman dana) tersebut. Menurutnya, BPK harus menanyakan hal itu kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

"Saya dituding lalai dalam menandatangani loan tersebut. Padahal, yang menandatangani bukan kami, tapi Menteri Keuangan saat itu. Hanya proyeknya saja yang ada di UI," pungkasnya.

Seperti diberitakan, BPK menemukan adanya potensi kerugian negara senilai Rp 45 miliar dalam pengelolaan aset Universitas Indonesia. Potensi kerugian negara terjadi dalam dua kasus. Pertama, terkait perjanjian kerja sama bangun guna serah tanah milik UI (Asrama PGT) di Pegangsaan Timur, Jakarta Pusat, dengan PT NLL.

Kedua, rektor UI dinilai tidak cermat dalam pelaksanaan kerja sama dengan JICA (Jepang) untuk membangun Rumah Sakit Pendidikan UI (RSP UI). Pembangunan RSP terlambat sehingga negara harus membayar denda komitmen sebesar 38.508.859 yen atau sekitar Rp 4 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com