Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wah, Tunjangan Guru Terpencil Dipotong Rp 3 Juta!

Kompas.com - 26/01/2012, 13:20 WIB

TERNATE, KOMPAS.com - Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Maluku Utara (Malut) menyesalkan pemotongan tunjangan guru daerah terpencil di sejumlah kabupaten/kota di Malut. Pemotongan itu diduga dilakukan oleh oknum Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Malut.

"Kami telah menerima laporan mengenai pemotongan tunjangan guru daerah terpencil di sejumlah kabupaten/ kota di Malut, di antaranya di Kabupaten Pulau Morotai oleh oknum di Dikjar Malut. Kami sangat menyesalkan hal itu," kata Ketua PGRI Malut Suratin Ibrahim di Ternate, Kamis (26/1/2012).

Tunjangan guru daerah terpencil merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap pengabdian para guru di daerah terpencil. Besarnya sebesar gaji pokok setiap bulan dan dibayarkan sekaligus setiap tahun.

Menurut Suratin, guru daerah terpencil di Kabupaten Pulau Morotai yang mengalami pemotongan tunjangan oleh oknum Dikjar Malut sebanyak 47 orang. Nilai potongan mencapai Rp 3 juta per guru. Tak ada alasan yang jelas mengapa pemotongan dilakukan.

Sementara itu, oknum di Dikjar Malut tersebut hanya mengatakan bahwa tunjangan guru daerah terpencil tersebut merupakan rezeki "nomplok" dari pemerintah. Oleh karena itu, menurutnya, para guru hendaknya tak keberatan menyisihkan tunjangan Rp 3 juta per guru.

Suratin menambahkan, pihaknya juga menerima laporan bahwa ternyata proses pengusulan guru daerah terpencil di Malut tidak sesuai dengan ketentuan. Pengusulan guru daerah terpencil itu seharusnya dilakukan oleh Diknas kabupaten/ kota. Tetapi, di Malut, guru terpencil diusulkan oleh Dikjar.

Akibatnya, ada guru yang menerima tunjangan daerah terpencil yang sebenarnya tidak berhak menerima tunjangan itu. Padahal, guru bersangkutan mengajar di daerah perkotaan, sebaliknya ada guru di daerah terpencil yang berhak atas tunjangan itu justru tidak diakomodir.

"Kami menduga ada mafia di Dikjar Malut dalam penetapan guru derah terpencil dan ini akan kami laporkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, soalnya kalau dibiarkan akan merusak pendidikan di daerah ini," kata Suratin.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Malut menyatakan akan segera menelusuri dugaan pemotongan tunjangan guru daerah terpencil tersebut dan jika memang terbukti maka LKBH PGRI Malut akan membawanya ke jalur hokum.

Menurut Ketua LKBH PGRI Malut, Muhammad Konoras, SH, sesuai ketentuan, semua hak guru baik berupa gaji maupun tunjangan tidak boleh ada pemotongan, kecuali untuk pajak. Oleh karena itu, jika ada pemotongan tanpa dasar yang jelas sudah maka itu masuk dalam ketegori tindak pidana korupsi.

Sementara itu, pihak Dikjar Malut masih sulit dikonfirmasi mengenai dugaan pemotongan tunjangan guru daerah terpencil. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com